Persoalan menjadi lebih serius ketika dana jamaah dikelola tanpa pengendalian memadai. Dalam skema Ponzi, dana peserta baru digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada peserta sebelumnya. Selama pendaftar baru terus masuk, kegiatan seolah berjalan normal. Namun, ketika arus dana terhenti, jamaah yang telah membayar dapat kehilangan kepastian keberangkatan.
Risiko tersebut telah menjadi perhatian penelitian. Setiawan (2025) mengkaji penyebab, metode, dampak, dan pencegahan skema Ponzi dalam bisnis haji dan umrah. Penelitian Setiawan, Sabaruddin, dan Soewarno (2025) terhadap 103 pemilik atau pendiri PPIU berizin juga menemukan pengaruh unsur tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi terhadap skema Ponzi. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan, bukan alasan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh PPIU bermasalah.
Pengawasan Tidak Cukup Memeriksa Izin
Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan legalitas, dokumen perizinan, dan kelengkapan administrasi. Izin usaha bukan jaminan bahwa penyelenggara memiliki kemampuan keuangan untuk memberangkatkan seluruh jamaahnya. Kemenhaj perlu memastikan pertumbuhan jumlah pendaftar sejalan dengan kemampuan keuangan dan kapasitas operasional PPIU.
Instrumen hukum sebenarnya telah tersedia. UU Nomor 14 Tahun 2025 melalui Pasal 119C dan Pasal 119F sampai dengan Pasal 119K memberikan mandat kepada Menteri untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan umrah. Pengawasan mencakup pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan oleh PPIU. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.
Dari sisi keuangan, PP Nomor 38 Tahun 2021 mewajibkan PPIU membuka rekening penampungan yang terpisah dari rekening operasional di luar kegiatan umrah. Dana jamaah disetorkan ke rekening tersebut untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan perjalanan. Namun, keberadaan rekening penampungan saja belum menjamin bebas penyimpangan. Diperlukan rekonsiliasi antara jumlah jamaah, dana yang diterima, kewajiban perjalanan, dan bukti pembayaran tiket maupun akomodasi.
Pengawasan juga perlu menguji arus kas antarkelompok keberangkatan. Apakah dana jamaah yang telah mendaftar tersedia untuk membiayai perjalanannya? Apakah tiket dan hotel sudah dibayar? Adakah ketergantungan pada setoran jamaah baru untuk menutup kewajiban keberangkatan sebelumnya? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis risiko, bukan menunggu jamaah gagal berangkat.
Harga Murah dan Transit Harus Diuji
Harga murah tidak otomatis menunjukkan penipuan. Efisiensi pembelian tiket, pemilihan hotel, dan pengaturan penerbangan dapat menghasilkan paket yang lebih terjangkau. Namun, harga yang jauh di bawah kewajaran perlu diuji melalui perhitungan biaya yang realistis. PP Nomor 38 Tahun 2021 mengatur penetapan harga referensi oleh Menteri sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket dengan tetap memenuhi standar pelayanan minimal. Harga referensi tersebut bukan otomatis batas minimum yang tidak boleh dilanggar.
Transparansi harga harus diikuti keterbukaan informasi perjalanan. Jamaah perlu mengetahui maskapai, rute, bandara transit, durasi menunggu, kepastian penerbangan lanjutan, serta fasilitas yang disediakan. Transit bukan sesuatu yang otomatis membahayakan. Namun, menjadikannya strategi menekan harga tanpa memperhitungkan kebutuhan istirahat, konsumsi, akomodasi, dan pendampingan dapat mengabaikan kepentingan jamaah.
PMHU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur perlindungan jamaah sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, selama di negara transit, dan setelah tiba di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan terkait rekening, setoran jamaah, asuransi, tiket, dan visa. Dengan demikian, tanggung jawab PPIU tidak berhenti ketika pesawat meninggalkan Indonesia.
Penutup
Kemenhaj perlu menghubungkan data administrasi dengan kenyataan di lapangan. Pemeriksaan harus mencocokkan data jamaah dengan tiket, visa, akomodasi, dan bukti pembayaran, termasuk ketika terjadi perubahan jadwal atau keterlambatan penerbangan. Pertumbuhan pendaftar yang tidak sebanding dengan kapasitas keuangan, keterlambatan pembayaran pemasok, dan pengaduan berulang harus menjadi indikator peringatan dini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan berbasis risiko bukan untuk menghambat usaha PPIU atau mematikan persaingan harga. Justru, penyelenggara yang sehat dan profesional perlu dilindungi dari persaingan tidak sehat yang mengandalkan janji murah tanpa kemampuan memenuhi layanan. Pengawasan harus mampu membedakan efisiensi bisnis yang wajar dari praktik yang membahayakan dana dan keselamatan jamaah.
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
BERITA TERKAIT: