Harapan itulah yang harus menjadi ukuran keberhasilan mutasi dan rotasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai wartawan yang telah tiga dekade mengikuti dinamika Polri, saya melihat mutasi lanjutan terhadap 199 personel ini bukan sekadar penyegaran organisasi. Pergantian pejabat harus menjadi momentum mempercepat program kerja, memperkuat pengawasan, dan menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan masyarakat.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali memutasi 199 personel yang terdiri atas Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Mutasi ini mencakup sejumlah jabatan strategis, antara lain Wakabaintelkam Polri, Kakorlantas Polri, tiga Kapolda di Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Lampung, serta tujuh Wakapolda dan 27 Kapolres.
Sebelumnya, melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Kapolri juga memutasi 88 Pati dan Pamen, termasuk sejumlah pejabat strategis Mabes Polri dan 19 Kapolda.
Dua gelombang mutasi tersebut menunjukkan penataan organisasi berskala besar. Namun, banyaknya pejabat yang bergeser belum menjamin peningkatan kinerja. Tantangannya adalah memastikan perubahan jabatan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Akselerasi Program Kerja dan Quick Wins
Pertama, mutasi harus mempercepat pelaksanaan program prioritas atau quick wins Polri.
Pergantian pejabat tidak boleh berhenti pada serah terima jabatan dan seremoni organisasi. Setiap pejabat harus menerjemahkan arah kebijakan Kapolri menjadi program kerja dengan target jelas dan hasil terukur.
Pelaksanaan tujuh visi dan program prioritas pembenahan institusi perlu didukung pengawasan kuat, akuntabilitas anggaran, peningkatan pelayanan, serta pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pemberantasan narkoba, perjudian, penipuan daring, premanisme, dan kejahatan jalanan tidak cukup diukur dari jumlah penangkapan atau konferensi pers. Masyarakat harus merasakan berkurangnya ancaman kejahatan dan meningkatnya rasa aman.
Begitu pula pelayanan kepolisian. Warga membutuhkan proses pengaduan yang mudah, penanganan perkara profesional, informasi transparan, serta pelayanan tanpa diskriminasi.
Karena itu, pejabat baru harus segera memetakan persoalan wilayah, menetapkan prioritas, dan memastikan program kerja menjawab kebutuhan masyarakat.
Quick wins harus berarti hasil cepat yang benar-benar dirasakan, bukan sekadar istilah dalam dokumen kebijakan.
Perubahan Nyata Harus Terlihat di Lapangan
Kedua, mutasi harus mendorong perubahan nyata dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Selama tiga dekade mengikuti dinamika Polri, saya melihat pergantian pejabat sebagai bagian dari pembinaan organisasi dan karier. Namun, masyarakat tidak menilai keberhasilan dari berapa kali pejabat berganti.
Masyarakat menilai respons polisi terhadap laporan, penanganan korban kejahatan, kemampuan mengurai kemacetan, pencegahan konflik, dan penegakan hukum yang adil.
Kapolda, Wakapolda, dan Kapolres yang baru harus segera bekerja. Mereka perlu mendengar keluhan masyarakat, berdialog dengan tokoh setempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan mengevaluasi kinerja satuan di bawahnya.
Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Tantangan keamanan di perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah kepulauan, perbatasan, atau daerah dengan keterbatasan akses pelayanan.
Khusus jajaran lalu lintas, keberhasilan bukan hanya soal penindakan pelanggaran. Pengaturan arus kendaraan, pencegahan kecelakaan, edukasi keselamatan, dan penegakan hukum yang konsisten juga harus menjadi prioritas.
Dalam pengamanan demonstrasi dan kegiatan masyarakat, profesionalisme serta penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi pedoman. Ketegasan aparat tidak boleh mengabaikan keselamatan warga.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, tetapi tumbuh ketika masyarakat melihat polisi bekerja profesional, responsif, dan bertanggung jawab.
Meritokrasi dan Rekam Jejak Menjadi Penentu
Ketiga, mutasi harus memperkuat meritokrasi, yakni penempatan personel berdasarkan kompetensi, integritas, prestasi, dan rekam jejak.
Jabatan strategis di Polri membawa tanggung jawab besar. Karena itu, promosi dan penugasan perlu mempertimbangkan kemampuan memimpin, pengalaman, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan publik.
Personel berprestasi dan berintegritas patut memperoleh kesempatan berkembang. Sebaliknya, dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Meritokrasi tidak cukup dinyatakan sebagai prinsip pembinaan karier. Prinsip tersebut harus tercermin dalam penempatan pejabat dan evaluasi setelah mereka menjalankan tugas.
Pejabat baru perlu memiliki target kinerja yang jelas. Evaluasi harus mencakup kualitas pelayanan, penyelesaian perkara, disiplin anggota, pengelolaan anggaran, dan kepercayaan masyarakat.
Promosi bukan akhir penilaian, melainkan awal pembuktian kapasitas dan integritas. Sistem karier yang objektif juga memotivasi anggota untuk bekerja profesional karena kompetensi, kerja keras, dan integritas memperoleh penghargaan yang semestinya.
Pengawasan Harus Sejalan dengan Kewenangan
Mutasi perlu diikuti penguatan pengawasan internal. Kewenangan kepolisian yang besar harus diimbangi tanggung jawab dan mekanisme kontrol efektif.
Kapolda dan Kapolres harus memastikan pengawasan tidak berhenti di atas kertas. Disiplin anggota, penanganan pengaduan, penggunaan anggaran, dan proses penegakan hukum perlu mendapat perhatian serius.
Jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif harus dilakukan tegas dan proporsional. Tidak boleh ada pembiaran yang merusak kepercayaan masyarakat.
Keterbukaan informasi juga perlu diperkuat. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, sementara pers harus dapat menjalankan fungsi kontrol secara profesional.
Jangan Berhenti pada Pergantian Jabatan
Pada akhirnya, tantangan terbesar mutasi lanjutan ini bukan mengisi jabatan yang kosong, melainkan memastikan pejabat baru menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan.
Kapolri perlu menetapkan target kinerja terukur dan memastikan evaluasi berkala. Hasilnya harus menjadi dasar untuk mempertahankan, memperbaiki, atau mengambil keputusan terhadap penugasan berikutnya.
Ada tiga langkah yang perlu diperkuat. Pertama, setiap pejabat baru menyusun prioritas kerja sesuai persoalan wilayahnya. Kedua, pengawasan internal diperkuat untuk menjamin integritas, disiplin, dan akuntabilitas. Ketiga, masyarakat diberi ruang menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi tentang tindak lanjutnya.
Mutasi terhadap 199 personel, setelah sebelumnya 88 personel juga dimutasi, merupakan langkah organisasi berskala besar. Namun, skala mutasi tidak otomatis membuktikan keberhasilan reformasi. Tanpa target jelas dan evaluasi objektif, pergantian pejabat berisiko menjadi rutinitas birokrasi yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
Karena itu, penyegaran organisasi harus berjalan seiring pembenahan sistem kerja, pengawasan, dan budaya pelayanan. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari laporan internal, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
Mutasi boleh berlangsung dalam hitungan hari, tetapi hasilnya harus dirasakan masyarakat setiap hari.
Jabatan baru bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Keberhasilan Polri bukan diukur dari banyaknya personel yang bergeser, melainkan dari tegaknya hukum, profesionalisme aparat, dan tumbuhnya kepercayaan publik.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pejabat baru. Masyarakat membutuhkan Polri yang semakin profesional, adil, transparan, dan benar-benar hadir untuk melindungi serta memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat.
Naek PangaribuanWartawan senior
BERITA TERKAIT: