Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026, 06:29 WIB
Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
DUGAAN penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. 

Perkara ini bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi kepolisian, melainkan menyangkut keamanan kepala negara, integritas Polri, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pertanyaan mendasarnya, siapa yang berada di balik penyadapan tersebut dan apa sesungguhnya motifnya?

Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 3 November 2026 sontak menyita perhatian publik. 

Pasalnya, perkara ini melibatkan mantan orang nomor satu di institusi Bhayangkara yang pernah memiliki kewenangan besar dalam organisasi dan penegakan hukum.

Sebagai wartawan yang telah tiga dekade mengikuti dinamika Kepolisian, belum pernah menyaksikan seorang mantan Kapolri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Ini bukan perkara biasa. Jabatan Kapolri merupakan posisi strategis dalam sistem keamanan nasional. Karena itu, kasus ini harus diungkap secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Bukan Hanya Siapa, tetapi Apa Motifnya?

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Jika terbukti, persoalannya semakin serius. Sebab, penyadapan yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum diduga digunakan tanpa mengikuti prosedur.

Namun, ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan?

Apakah ada kepentingan politik, persaingan kekuasaan, kepentingan ekonomi, atau upaya memperoleh informasi strategis dari lingkungan Presiden? Ataukah terdapat motif lain yang belum terungkap?

Pengungkapan perkara tidak cukup hanya membuktikan adanya penyadapan tanpa prosedur. Penyidik harus menelusuri rangkaian peristiwa, tujuan, aliran informasi, serta pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Siapa yang menggagas? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menjalankan secara teknis? Kepada siapa hasilnya disampaikan? Apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Jangan sampai publik hanya mengetahui siapa yang menjadi tersangka, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai kepentingan sesungguhnya di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Penyidikan Harus Independen

Hal penting lainnya adalah memastikan penyidikan berjalan independen. Mengingat perkara ini melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri, potensi konflik kepentingan harus diantisipasi.

Penulis mendorong agar penanganan perkara dilakukan tim penyidik yang independen, profesional, dan berintegritas tinggi, dengan pengawasan ketat dari lembaga berwenang.

Independensi diperlukan agar tidak muncul kecurigaan bahwa penyidikan dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu, baik untuk melindungi seseorang maupun menjatuhkan pihak lain.

Jangan sampai proses hukum berubah menjadi pertarungan kepentingan di internal kepolisian.

Pengawasan eksternal juga perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan lembaga pengawas terkait harus memastikan proses hukum berlangsung akuntabel tanpa mencampuri teknis penyidikan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan Presiden. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Sikap tersebut patut diapresiasi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada pernyataan politik. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Bukti Elektronik Harus Dibuka

Dalam perkara penyadapan, pembuktian digital menjadi sangat penting.

Bareskrim telah menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat USB flash drive. Seluruh barang bukti harus diperiksa melalui forensik digital secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Riwayat komunikasi, perintah penyadapan, akses sistem, rekaman aktivitas, hingga dugaan penghapusan log pada LIMS harus ditelusuri secara mendalam.

Penyidik juga perlu memastikan keberadaan salinan data, perangkat lain, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi hasil penyadapan.

Jangan sampai penghapusan jejak digital menjadi hambatan menemukan kebenaran.

Bareskrim menyebut para tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana terberat mencapai 10 tahun penjara.

Namun, seluruh sangkaan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Para tersangka tetap memiliki hak membela diri berdasarkan asas praduga tidak bersalah.

Penegakan hukum tidak boleh mendahului putusan pengadilan.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

Perkara ini menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga marwah institusinya. Jangan sampai kepercayaan publik yang dibangun bertahun-tahun rusak akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang pernah menduduki jabatan strategis.

Kewenangan penyadapan bukan kekuasaan tanpa batas. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur ketat, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Negara harus menjamin teknologi kepolisian tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun persaingan politik.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila ditemukan pihak lain yang terlibat, penyidik tidak boleh berhenti karena berhadapan dengan jabatan atau nama besar.

Presiden Prabowo berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai kepala negara. Masyarakat, pejabat negara, pengusaha, dan insan pers yang diduga menjadi sasaran penyadapan juga berhak memperoleh kepastian hukum serta perlindungan privasi.

Kasus ini harus dibuka hingga ke akar persoalan. Jangan hanya mengungkap siapa yang memerintahkan dan melaksanakan, tetapi juga siapa yang berada di balik kepentingan tersebut dan apa motif sesungguhnya.

Siapa pun pelakunya, jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang berada di baliknya harus diungkap. Apa pun motifnya, rakyat berhak mengetahui kebenarannya.

Sebab, ketika seorang Presiden diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan kepala negara, melainkan juga wibawa hukum dan kehormatan negara.rmol news logo article

Naek Pangaribuan
Wartawan senior
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA