Dalam tiga pekan pertama kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dua pengungkapan besar narkoba dan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperlihatkan beratnya tantangan tersebut.
Sebanyak 1,16 ton ketamin disita di perairan Sumatera Utara, laboratorium sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 1,2 ton dibongkar di Aceh, sementara 243 orang dan 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Capaian ini patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya barang bukti dan jumlah tersangka. Ukuran sesungguhnya adalah kemampuan negara memutus jaringan kejahatan, mencegah pengulangan, memulihkan kerusakan, dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kapolri dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Amanah tersebut menuntut kepemimpinan yang tegas sekaligus profesional, dengan hasil kerja yang dapat dirasakan masyarakat.
Berton-ton Narkoba, Ancaman Tidak Boleh DiremehkanPada Jumat 23 Oktober 2026 kemarin, Kapolri memaparkan dua pengungkapan kasus narkoba di lokasi berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCL) menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Operasi gabungan melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Penindakan diawali pemantauan pergerakan kapal yang melintasi sejumlah perairan di kawasan Asia Tenggara.
Petugas menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis atau
Automatic Identification System (AIS), ketika kapal terpantau menggunakan dua identitas. Setelah pengembangan informasi dan koordinasi antarlembaga, kapal tersebut akhirnya diamankan.
Sebanyak delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan, turut diamankan. Petugas menyita 58 karung ketamin dengan berat bruto 1,16 ton, alat komunikasi, dan kapal yang digunakan.
Menurut estimasi yang disampaikan Kapolri, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.
Pada kasus kedua, aparat gabungan membongkar laboratorium rahasia produksi sabu-sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Barang bukti yang ditemukan berupa metamfetamin cair dan sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 1,2 ton.
Kapolri mengungkapkan bahwa laboratorium tersebut diduga dikelola jaringan internasional yang melibatkan ahli kimia berpengalaman. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi di Aceh, termasuk dua warga negara China. Aparat masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba semakin kompleks. Indonesia menghadapi bukan hanya penyelundupan lintas negara, melainkan juga dugaan produksi narkotika di dalam negeri dengan dukungan jaringan internasional.
Karena itu, penyitaan barang bukti harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan jaringan. Siapa pemodalnya? Siapa pengendali utama? Bagaimana bahan baku masuk? Ke mana barang tersebut akan diedarkan? Dan siapa yang menikmati keuntungan?
Polri perlu menelusuri aliran dana, menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, serta memperkuat kerja sama dengan aparat negara lain. Tanpa langkah tersebut, penangkapan pelaku lapangan berisiko hanya memutus satu mata rantai, sementara jaringan utama tetap mampu beroperasi.
Dukungan terhadap penindakan juga datang dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Rano Alfath mengapresiasi dua kasus besar pengungkapan narkoba yang menyita berton-ton.
Apresiasi politik penting, tetapi pada akhirnya masyarakat menunggu hasil yang lebih mendasar, jaringan dibongkar sampai ke akarnya dan peredaran narkoba benar-benar ditekan.
Prevalensi Naik, Pencegahan Harus DiperkuatUrgensi pemberantasan narkoba semakin nyata ketika dikaitkan dengan angka prevalensi nasional.
Berdasarkan hasil survei BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode 2023-2025, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,73 persen pada periode 2021-2023 menjadi 2,11 persen. Jumlah penduduk usia 15-64 tahun yang diperkirakan terpapar penyalahgunaan narkoba mencapai sekitar 4,15 juta orang.
Angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan menyita berton-ton narkoba belum otomatis menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan telah terkendali. Penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan.
Polri bersama BNN, pemerintah daerah, sekolah, kampus, keluarga, dan organisasi masyarakat perlu memperluas edukasi yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Pencegahan jangan hanya berupa sosialisasi seremonial, tetapi harus menjangkau kelompok rentan, disertai pendampingan dan akses rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.
Evaluasi pun harus terukur. Pemerintah perlu memantau perkembangan prevalensi, keterlibatan generasi muda, akses layanan rehabilitasi, serta keberhasilan memutus jalur distribusi. Dengan begitu, keberhasilan pemberantasan tidak berhenti pada angka sitaan, tetapi tercermin dalam berkurangnya korban.
Karhutla: Tersangka Bukan Akhir Penegakan HukumTantangan lain terlihat dalam penanganan karhutla. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026, Kapolri melaporkan 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi yang ditangani 13 Polda, dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
Sementara itu, perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar sekitar 29.534,99 hektare. Penanganannya melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Data tersebut disampaikan berdasarkan perkembangan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.
Besarnya luasan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan. Ini juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, tata kelola usaha, dan pertanggungjawaban hukum.
Asap kebakaran dapat mengganggu aktivitas warga, mengancam kesehatan, serta merusak ekosistem. Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran justru kerap menanggung dampaknya.
Karena itu, penegakan hukum harus memastikan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak berlindung di balik kompleksitas kepemilikan atau pengelolaan perusahaan.
Kapolri juga melaporkan rekomendasi pencabutan izin terhadap perkara korporasi tertentu yang telah naik ke tahap penyidikan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Pencabutan izin, apabila memenuhi persyaratan, tidak boleh menggantikan proses pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, penting diingat bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Penyidik wajib membangun perkara berdasarkan alat bukti yang sah, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Publik juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan kasus, berapa yang selesai disidik, berapa yang dilimpahkan ke kejaksaan, berapa yang disidangkan, dan bagaimana hasil putusannya. Transparansi tersebut penting agar penegakan hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Tiga Pekan Pertama, Ujian Sesungguhnya Ada pada KonsistensiTiga pekan terlalu singkat untuk menilai seluruh kinerja seorang Kapolri. Namun, pengungkapan kasus narkoba dan laporan penanganan karhutla memberikan gambaran tentang tantangan yang harus dijawab kepemimpinan Suyudi.
Pekerjaan selanjutnya adalah menjaga konsistensi, memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak yang diduga melanggar hukum. Pengawasan internal dan keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan ketegasan penindakan.
Masyarakat tidak cukup mendengar berapa ton narkoba disita atau berapa banyak tersangka diumumkan. Mereka ingin mengetahui apakah jaringan benar-benar diputus, apakah peredaran narkoba berkurang, apakah kebakaran dapat dicegah, dan apakah pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sinilah semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan. Polisi tidak hanya hadir ketika kejahatan terjadi, tetapi juga membangun pencegahan, melindungi kelompok rentan, menjaga lingkungan, dan menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang adil.
Keberhasilan Kapolri bukan semata-mata diukur dari besarnya barang bukti atau banyaknya tersangka. Ukurannya ialah semakin terkendalinya penyalahgunaan narkoba, terputusnya jaringan kejahatan, terlindunginya hutan dan masyarakat, serta meningkatnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum.
Tiga pekan pertama telah menunjukkan sejumlah langkah penting. Kini, publik menunggu hasil yang lebih mendasar: penindakan yang tuntas, pencegahan yang efektif, dan keadilan yang tidak berhenti pada pengumuman.
Sebab, negara tidak cukup hadir ketika kejahatan terbongkar. Negara harus memastikan kejahatan tidak terus berulang, lingkungan tidak terus menjadi korban, dan generasi mendatang tidak mewarisi persoalan yang sama.
Naek PangaribuanWartawan senior
BERITA TERKAIT: