Mengoreksi Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah

Jumat, 09 Januari 2026, 01:43 WIB
Mengoreksi Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah
Ilustrasi. (Foto: RMOLBanten)
AWAL tahun 2026 kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah yang sepertinya dijadikan sebagai “ajian pamungkas“. Sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit semakin banyak kota di Indonesia.
 
Di Hambalang, Selasa, 6 Januari 2026 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah segera memulai pembangunan proyek waste-to-energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di awal tahun ini. Proyek tersebut tersebar di 34 titik di 34 kabupaten/kota. Mensesneg Prasetyo menyebut proyek tersebut dibangun khusus di daerah dengan volume timbunan sampah harian mencapai rata-rata 1.000 ton per hari. Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengurangi beban lingkungan sekaligus menekan risiko kesehatan akibat penumpukan sampah.
 
PSEL merupakan proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif. Teknologi ini diharapkan dapat mendukung kemandirian energi nasional, mengurangi volume sampah terbuka, serta menekan ketergantungan terhadap energi konvensional seperti batu bara.
 
Kebijakan yang terlihat ideal. Betul bahwa timbulan sampah tersebut memerlukan penanganan sesegera mungkin untuk diolah sehingga sampah-sampah tersebut tidak menggunung dan menimbulkan banyak masalah. Dan pemerintah memilih jalan “pemusnahan“ di hilir. Padahal ini merupakan langkah yang belum teruji dan bahkan “menjauh“ dari semangat Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
 
Diskursus yang Bergeser

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejak awal menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
 
Dua kata kunci ini -- pengurangan dan penanganan -- sejatinya adalah roh dari sistem pengelolaan sampah yang sehat. Ia menuntut kerja dari hulu ke hilir, dari sumber timbulan hingga ke tempat pemrosesan akhir. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, arah diskursus publik justru bergeser: pengelolaan sampah seolah direduksi menjadi urusan hilir semata, dengan, PSEL, PLTSa, Refuse Derived Fuel (RDF), insinerator, dan teknologi sejenis sebagai “juru selamat”.

Kita seperti lupa bahwa UU 18/2008 tidak pernah memposisikan teknologi hilir sebagai pusat. Justru yang ditekankan lebih dahulu adalah pengurangan: pembatasan timbulan (reduce), pemanfaatan kembali (reuse) dan pendauran ulang (recycle). Pengurangan bukan aksesori, melainkan fondasi. Tanpa fondasi ini, teknologi di hilir hanya akan menjadi tambalan mahal bagi sistem yang bocor di hulunya. Sedangkan dalam penanganan, ada langkah pemilahan. Sesuatu yang menentukan dalam pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi PSEL, RDF maupun insenerator.
 
Logikanya sederhana. Sampah tidak muncul tiba-tiba di TPA. Ia lahir dari pola produksi dan konsumsi kita: kemasan sekali pakai, plastik multilayer, gaya hidup serba instan, serta minimnya tanggung jawab produsen. Ketika semua itu dibiarkan, sementara kita sibuk membangun PSEL atau PLTSa, yang terjadi hanyalah memindahkan masalah dari ruang publik ke cerobong pembakaran.
 
Sampah memang “habis”, tetapi bukan berarti persoalan selesai. Emisi, residu abu B3, biaya operasional tinggi, dan ketergantungan pada pasokan sampah justru menciptakan problem baru. Bayangkan butuh sampah 1.000 ton per hari. Tidak banyak kota yang menghasilkan sampah sebanyak itu dalam sehari. Dengan PSEL seperti “diajak“ untuk memperbanyak timbulan sampah. Hal yang berseberangan dengan semangat pengurangan yang digariskan UU No 18/2008.
 
Lebih berbahaya lagi, teknologi hilir tersebut berpotensi mengunci kita dalam jebakan volume. PSEL membutuhkan pasokan sampah stabil agar layak secara ekonomi. Maka, secara tidak sadar, sistem justru membutuhkan timbulan sampah yang besar. Di titik inilah amanat pengurangan dalam UU 18/2008 berbalik arah: bukan lagi menekan, tetapi “memelihara” sampah.
 
Padahal, di tingkat tapak, kita telah memiliki banyak bukti bahwa pengurangan dari hulu bukan utopia. Bank sampah, TPS3R, pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga, kompos, maggot, hingga kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di sejumlah daerah telah menunjukkan dampak nyata. Ketika masyarakat diberi ruang, pendampingan, dan insentif yang tepat, volume sampah yang masuk ke TPA bisa turun signifikan.
 
Contoh bagus bisa dilihat di Pondak Pesantren Krapyak Yogyakarta. Awalnya, timbulan sampah di Ponpes tersebut sebanyak 2 ton per hari. Lewat sejumlah intervensi pengelola pondok, seperti larangan membeli makan dan minum dengan plastik sekali pakai, larangan penggunaan shampo sachetan, timbulan sampah bisa ditekan menjadi 100 kg per hari.  
 
Pembatasan plastik sekali pakai di Bali, melalui Pergub No. 97 Tahun 2018 dan aturan lanjutan, juga telah menunjukkan hasil positif seperti penurunan penggunaan kresek (51 persen), styrofoam (77 persen), dan sedotan (65 persen), serta peningkatan kesadaran masyarakat membawa wadah sendiri.
 
Jadi jelas. Masalahnya bukan pada ketiadaan model, melainkan pada lemahnya keberpihakan kebijakan.
 
Kewajiban Produsen

Kita juga perlu mengoreksi cara pandang bahwa pengelolaan di hulu itu “ribet”, lambat, dan tidak menarik bagi investor. Narasi ini terlalu sering diulang, seolah-olah perubahan perilaku mustahil dilakukan. Padahal, perubahan perilaku adalah jantung dari semua agenda pembangunan berkelanjutan. Energi terbarukan, konservasi air, hingga transportasi ramah lingkungan pun bertumpu pada perilaku. Mengapa khusus untuk sampah, kita tiba-tiba menjadi pesimistis?
 
UU 18/2008 jelas menempatkan produsen sebagai pihak yang wajib melakukan pengurangan melalui desain produk, kemasan yang mudah didaur ulang, dan tanggung jawab pasca-konsumsi. Namun, wacana Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia masih sebatas jargon. Kita sibuk membicarakan teknologi mahal, tetapi abai menagih tanggung jawab korporasi yang setiap hari memproduksi kemasan problematik.
 
Mengoreksi sistem pengelolaan sampah berarti mengembalikan ruh undang-undang: dari hulu ke hilir, bukan sebaliknya. Hilir tetap penting -- TPA harus ditata, teknologi boleh dimanfaatkan. Tetapi hanya sebagai bagian dari sistem, bukan panglima. Panglimanya tetap pengurangan di sumber: rumah tangga, pasar, hotel, restoran, sekolah, perkantoran, hingga industri. Apalagi dalam Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah, pemerintah telah mematok 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan.
 
Jika kita terus membiarkan arah ini melenceng, kita bukan sedang membangun sistem, melainkan sekadar mengelola gejala. Sampah boleh terbakar, terurai, atau berubah jadi listrik, tetapi selama pola produksinya tidak dikoreksi, kita hanya memutar masalah dalam lingkaran mahal yang tak berkesudahan.
 
Sudah waktunya pemerintah pusat dan daerah berhenti terpesona oleh gemerlap teknologi hilir, lalu kembali membaca dengan jujur amanat UU 18/2008. Karena masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak ditentukan di cerobong PLTSa atau PSEL, melainkan di dapur rumah kita, di rak supermarket, dan di desain kemasan yang setiap hari kita beli.

Sudah waktunya menegakkan amanat UU yang telah dirumuskan untuk memandu pengelolaan sampah di negeri ini. Atau ubah undang-undangnya jika memang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. rmol news logo article
 
Erwan Widyarto 
Pengurus Departemen Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, ICMI Orwil DIY dan Sekretaris Paguyuban Bank Sampah DIY.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA