Tuntutan ke Hasto, Ketika Bukti Tak Lebih Terang dari Cahaya

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/firman-tendry-masengi-5'>FIRMAN TENDRY MASENGI</a>
OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI
  • Sabtu, 05 Juli 2025, 21:24 WIB
Tuntutan ke Hasto, Ketika Bukti Tak Lebih Terang dari Cahaya
Ilustrasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL.
DALAM perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya. Asas In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores.

Cahaya Terang dalam Pembuktian Pidana

Hukum pidana bukanlah ruang gelap yang diisi oleh spekulasi dan prasangka. Ia adalah arena tertib, terang, dan penuh kehati-hatian. Dalam sejarah hukum modern, terdapat adagium yang menjadi batu penjuru.

In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.

Namun dalam tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atas tuduhan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku, adagium ini tampaknya dilanggar atau malah diabaikan. 

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan konstruksi narasi yang, alih-alih terang benderang, justru menimbulkan banyak bayangan.

Apakah hukum sedang menyala demi keadilan, atau justru menyulut obor penghakiman di tengah gelapnya pembuktian?

Tuduhan Berlapis, Bukti Seperti Lilin

Hasto dituduh telah menyembunyikan informasi atau bahkan terlibat dalam upaya melindungi Harun Masiku, seorang buronan lama dalam perkara suap Komisi Pemilihan Umum. 

Tuduhan ini diperkuat oleh kesaksian seorang staf dan hasil penyitaan alat komunikasi. Namun, apakah cukup hanya dengan testimoni sepihak dan kronologi buatan untuk menjatuhkan hukuman pidana?

Di sinilah prinsip dasar hukum pidana bekerja. Setiap delik harus dibuktikan secara materiil dan formil. Harus ada kesengajaan (dolus) yang nyata, dan semua harus disusun dalam kerangka pembuktian hukum yang sah (wettelijk bewijsstelsel).

Ketika elemen-elemen ini tak terpenuhi secara terang, maka seluruh dakwaan dapat menjadi rekayasa logika, bukan bangunan hukum yang kokoh.

Samenloop, Concursus, dan Dosa Tafsir yang Dipaksakan

Dalam teori hukum pidana, dikenal istilah samenloop (perbarengan) dan concursus delictorum (pertemuan beberapa delik). Tujuannya untuk mengenali apakah seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana sekaligus dan jika ya, bagaimana menghukumnya secara adil.

Jaksa tampaknya menggabungkan dugaan perintangan penyidikan dengan keterlibatan dalam pelarian Harun, bahkan sampai menuduh manipulasi informasi melalui pihak ketiga. 

Ini adalah bentuk concursus realis, tapi berisiko melahirkan overkriminalisasi: menjadikan segala hal yang berkaitan sebagai “alat bukti,” padahal belum tentu relevan atau valid secara hukum.

Filsuf hukum Michel Foucault pernah mengingatkan. “The law is not simply what it says, but what it does-how it disciplines and how it normalizes.”

Ketika hukum digunakan untuk menciptakan kesan bersalah, bukan mencari kebenaran yang objektif, maka ia menjadi instrumen kedisiplinan politik, bukan keadilan publik.

Filsafat Hukum: Antara Norma dan Kekuasaan

Hasto bukan hanya menghadapi tuntutan hukum, tapi juga gelombang narasi politik yang mengaburkan asas proporsionalitas. Di sinilah kita harus kembali pada prinsip fundamental, hukum pidana adalah ultimum remedium -jalan terakhir, bukan alat pertama untuk menyelesaikan perseteruan kuasa atau menciptakan efek jera yang bersifat simbolik.

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law mengingatkan bahwa hukum adalah sistem norma yang otonom, dan tidak boleh menjadi alat moralitas kekuasaan.

Dengan kata lain, hukum tidak boleh digunakan untuk menciptakan “kebenaran” versi negara. Ia harus tegak, netral, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan.

Saat Keraguan Dalam Istana Pasir

Dari keseluruhan proses dan bukti yang dihadirkan, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pembuktian terhadap Hasto sudah luce clariores?

Apakah keyakinan jaksa dibangun atas logika hukum, atau logika persepsi?

Jika jawabannya meragukan, maka kita tak punya pilihan lain selain tunduk pada asas in dubio pro reo-dalam keraguan, hukum harus memihak terdakwa.

Gustav Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum tanpa keadilan adalah kehampaan, dan keadilan tanpa kepastian hukum akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Artinya, negara yang menghukum dengan bukti setengah matang sesungguhnya sedang menyemai kekacauan hukum yang lebih berbahaya daripada sekadar salah tangkap.

Antara Keadilan dan Manipulasi 

Tuntutan terhadap Hasto seharusnya menjadi ajang pembuktian profesionalisme penegak hukum bukan uji coba kekuasaan dengan senter buram yang diarahkan sesuka hati. 

Jika pembuktian tidak lebih terang dari cahaya, maka hukum tidak berfungsi sebagai penerang, melainkan penyulut kekacauan.

Maka dari itu, mari kita jaga keadilan agar tidak dibungkus dalam kilatan cahaya yang palsu. Sebab ketika in criminalibus tak dijunjung, dan in dubio pro reo diabaikan, maka yang kita bangun bukan negara hukum -melainkan kekacauan.rmol news logo article

*Penulis adalah advokat dan pengamat hukum progresif.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA