Tindakan ini memicu kritik tajam, karena dianggap melampaui batas dukungan wajar dan dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak sehat. Keterlibatan langsung Jokowi berpotensi merusak prinsip kompetisi yang sehat dalam demokrasi.
Ahmad Luthfi dipuji oleh Jokowi sebagai figur tangguh dalam urusan keamanan dan tata kelola. Pujian semacam ini memunculkan kesan bahwa Luthfi hanyalah alat politik Jokowi untuk mempertahankan pengaruhnya di Jawa Tengah.
Langkah Jokowi ini mencerminkan upaya kontrol politik yang tidak sekadar meninggalkan warisan, melainkan juga mempertahankan dominasi. Akibatnya, diskursus politik yang seharusnya fokus pada solusi permasalahan di Jawa Tengah bergeser menjadi debat tentang dukungan Jokowi.
Pilkada pun berisiko menjadi arena politik elitis di mana pemimpin dipilih bukan berdasarkan kompetensi, melainkan atas dasar restu elite.
Gaya politik Jokowi yang mendukung Luthfi dianggap menghidupkan kembali pola politik "restu penguasa" ala Orde Baru.
Generasi Z, yang cenderung mengutamakan gagasan dan prestasi dalam politik, kemungkinan besar tidak akan menyukai pendekatan ini. Langkah Jokowi ini juga berpotensi meningkatkan apatisme di kalangan pemilih, mengurangi partisipasi politik, dan membuat pemilu terlihat seperti sandiwara yang memperkuat oligarki.
Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi semakin tergerus, karena mereka merasa suara mereka hanya menjadi formalitas di bawah bayang-bayang tokoh besar. Lebih jauh, manuver politik Jokowi dapat mengancam prinsip otonomi daerah.
Kepala daerah seharusnya mengutamakan kepentingan konstituen mereka, bukan bergantung pada patron politik. Akibatnya, tata kelola daerah akan melemah dan akan terjadi sentralisasi. Sentralisasi kekuasaan semacam ini bertentangan dengan semangat demokrasi pascareformasi Indonesia. Intervensi semacam ini juga mengaburkan batas antara dukungan politik yang sah dan campur tangan yang berlebihan, sehingga menguji komitmen demokrasi Indonesia terhadap keadilan dan otonomi daerah.
Ke depan, penting bagi semua pihak untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai prinsip-prinsip yang adil dan transparan. Sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin berdasarkan kemampuan, bukan semata-mata karena campur tangan elite.
Penulis adalah Sekjen GMNI Yogyakarta
BERITA TERKAIT: