Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perlunya Reformasi Biaya Haji 2024

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/achmad-nur-hidayat-5'>ACHMAD NUR HIDAYAT</a>
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
  • Kamis, 16 November 2023, 08:36 WIB
Perlunya Reformasi Biaya Haji 2024
Ilustrasi haji/Net
PEMBAHASAN biaya haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI mencuatkan perdebatan serius terkait kebijakan yang seharusnya mendorong keberpihakan kepada rakyat.

Seharusnya, biaya haji dapat lebih terjangkau. Namun sayangnya, pemerintah masih mengandalkan sistem sewa yang tidak mendukung kepentingan jamaah. Kebijakan yang pro rakyat seharusnya mengadopsi sistem kepemilikan bersama.

Komponen Biaya


Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kemenag mengusulkan besaran anggaran biaya haji per jamaah sebesar Rp 105 juta.

Meski ada pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2023, yang dipimpin oleh Moekhlas Sidik, masih terlihat ketidakpastian dalam penentuan komponen biaya tersebut.

Menyikapi usulan tersebut, publik menyoroti ketidakjelasan dalam mengakomodasi kebutuhan rakyat. Rencana pembagian biaya menjadi dua komponen, yaitu Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), menciptakan keraguan terkait transparansi dan keadilan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH. Namun, pembekakan biaya ada 3 komponen utama, yaitu komponen pesawat terbang, akomodasi, dan konsumsi, yang ketiga menyusun 68,3 persen biaya haji.

Biaya maskapai menyumbang 34,2 persen dan akomodasi menyumbang 25,6 persen. Mahalnya biaya karena skema yang digunakan adalah sistem sewa. Padahal biaya tersebut bisa ditekan bila menggunakan sistem kepemilikan bersama (shareholders) melalui Dana haji yang dikelola oleh BPKH dibelikan sebagian kepemilikan untuk modal maskapai dan akomodasi Hotel di Saudi.

Sistem sewa lebih mahal daripada sistem kepemilikan bersama (shareholders), kenapa masih dipilih?

Ada skema yang menjadikan biaya haji akan semakin murah setiap tahun, hanya saja ini membutuhkan policy makers (Kemenag-BPKH) yang tidak malas dan mau memberikan layanan terbaik kepada jamaah haji.

Skema yang digunakan saat ini adalah sistem sewa dimana dalam sistem sewa biaya akan meningkat terus setiap tahun terutama untuk biaya pesawat terbang (maskapai) dan biaya akomodasi yang menyusun hampir 60 persen total biaya haji setiap tahun. Ada skema lain yang dapat diandalkan agar biaya haji setiap tahun lebih murah yaitu skema kepemilikan bersama (shareholders).

Sistem sewa untuk biaya haji cenderung lebih mahal karena biaya tetap yang tinggi dan kurangnya kontrol atas aset seperti pesawat dan akomodasi. Dalam sistem ini, biaya sewa harus dibayar penuh meskipun ada perubahan permintaan atau kondisi pasar, dan tidak ada akumulasi nilai atau ekuitas dalam aset.

Sebaliknya, sistem kepemilikan bersama menawarkan pembagian biaya di antara pemegang saham, mengurangi beban per individu. Ini juga memungkinkan manfaat dari apresiasi aset, kontrol strategis atas penggunaan aset, dan fleksibilitas dalam manajemen, seperti menyewakan aset saat tidak digunakan. Kepemilikan bersama juga memberikan perlindungan terhadap inflasi dan fluktuasi pasar, namun memerlukan investasi awal yang besar dan manajemen efektif serta policy makers yang smart, kreatif dan tidak malas.

Dalam sistem kepemilikan bersama, biaya aset dibagi di antara semua pemegang saham, yang bisa secara signifikan mengurangi beban biaya per individu atau entitas.

Jika nilai aset meningkat, pemegang saham mendapat manfaat dari apresiasi tersebut, yang bisa menjadi sumber penghasilan atau penghematan biaya di masa depan.

Sebagai pemegang saham, penyelenggara haji memiliki suara dalam pengelolaan aset, memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang dapat mengoptimalkan penggunaan dan mengurangi biaya.

Kepemilikan bersama juga memungkinkan fleksibilitas dalam manajemen aset, seperti menyewakan pesawat atau kamar hotel saat tidak digunakan, yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan. Memiliki aset juga memberikan perlindungan terhadap influktuasi harga sewa yang disebabkan oleh inflasi atau perubahan pasar.

Ketidakpastian Komponen Nilai Tukar Rupiah: Perlunya Kerjasama DNDF dari Bank Indonesia

Lebih lanjut, usulan Menag Yaqut untuk menggunakan kurs dolar terhadap rupiah Rp16.000 dan nilai tukar SAR senilai Rp 4.266 menimbulkan pertanyaan serius terkait kestabilan nilai mata uang dan dampaknya pada biaya haji. Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam merumuskan asumsi dasar agar tidak memberatkan rakyat.

Penyelenggara haji Indonesia perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar untuk haji 204 nanti melalui transaksi pasar Non Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri.

Dengan adanya transaksi pasar Domestic NDF (DNDF) ini, maka antara bank dengan penyelenggara haji dapat melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar sehingga nilai tukar dapat ditekan lebih murah lagi.

Ongkos Haji Malaysia Lebih Murah Padahal Jamaah Haji Lebih Sedikit


Ongkos Haji Malaysia senilai 30.850 ringgit Malaysia atau setara Rp102 juta. Pemerintah Malaysia mengungkapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya, yakni sebesar 30.850 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 102,5 juta (kurs Rp 3.325) dengan kuota haji 31,600 jamaah. Bandingkan Indonesia dengan kuota haji lebih banyak 7,6 kali lipat atau sejumlah 241.000 jemaah pada tahun 2024 daripada Malaysia.

Biaya Haji Indonesia Rp105 juta/jamaah, jauh lebih mahal dari Malaysia yaitu Rp102,5 juta/jamaah. Padahal semakin banyak jamaah seharusnya biaya haji dapat ditekan lebih murah lagi.

Jamaah haji Indonesia 2024 lebih banyak 7,6 kali lipat daripada jamaah Malaysia sebesar 31,600 jamaah bandingkan dengan 241 ribu jamaah Indonesia. Jelas bahwa penyelenggaraan haji Indonesia tidak efisien, tidak efektif dan tidak berhemat seperti halnya penyelenggara haji Malaysia.

Perkuat Ikatan Sosial: Keterlibatan Swasta dan Insentif Masyarakat


Langkah ini, selain memberikan solusi finansial bagi calon jamaah haji, juga akan memperkuat ikatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat. Melalui DKB, kita dapat menciptakan kerangka kerjasama yang berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor keuangan untuk memastikan hak setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah haji dapat diwujudkan tanpa mengorbankan keuangan mereka.

Dengan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 yang mencapai 241.000, penambahan 20.000 jemaah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk merinci lebih lanjut kebijakan biaya haji yang mendukung keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Panja BPIH, yang harus menghadapi pengurangan jumlah petugas yang signifikan, seharusnya memastikan bahwa pelayanan optimal tetap terjamin tanpa meninggalkan aspek keadilan dalam distribusi biaya.

Kebijakan pro rakyat bukan hanya tentang merumuskan angka, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil dan terjangkau untuk menjalankan ibadah haji.

Saatnya pemerintah mempertimbangkan sistem kepemilikan bersama untuk memastikan bahwa kebijakan pro rakyat benar-benar mencerminkan keadilan dan keberpihakan kepada seluruh rakyat Indonesia. rmol news logo article

Penulis adalah ekonom, yang juga pakar kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA