Nilai kesamaan dalam etika politik disebut keadilan mendapatkan perlakuan sama dalam keadaan yang sama, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa dalam mencapai tujuan negara nilai esensi pertama adalah berdasarkan keadilan Sosial.
Fenomena yang terjadi saat ini peristiwa yang didapat dari hasil pengamatan manusia dalam dunianya segala isi pemikiran manusia berangkat dari kesadarannya. Hussel menemukan adanya kesadaran yang disebut intensionalitas yang mengarah pada sesuatu yang disadari yang dihubungkan dengan kutub objektif. Kesadaran dalam diri manusia memberi arahan untuk berbuat dan bertindak pada dunia dan lingkungannya.
Manusia memiliki akal dan musuh pasangannya hati dan rasa, pertentangan atau kerjasama antara akal dan hati itulah paling menentukan, dan indra menangkap segala sesuatu mendengar, melihat, meraba, merasa dan mencium.Akal dan hati mengolahnya, merenungkannya dan berperan penting dalam mengambil keputusan tentang kebenaran.Manusia adalah kendaraan bagi rohani dalam menjalankan aktifitas, Rohani atau jiwa adalah penggerak utama dari tubuh, jiwa adalah hidup itu sendiri berpikir adalah jiwa yang disebut akal, sedangkan ingin jiwa yang disebut hati.
Akal berfungsi sebagai alat bertahan hidup(survive) akal berguna untuk mencapai kesempurnaan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya bahkan melebihi kebutuhannya, membangun peradaban dan kebudayaan yang lebih tinggi dari makhluk lainnya, namun bila diucapkan dengan lisan maka memiliki arti yang terbatas, yang membatasi kemampuan verbalnya, jika pikiran itu dikerjakan dengan perbuatan maka dibatasi oleh aturan dan kepatutan.
Pada dasarnya manusia itu terdapat tiga kekuatan, yakni kekuatan akal,kekuatan marah dan kekuatan syahwat.Ketiga hal tersebut termasuk norma kesusilaan apabila manusia tidak bisa mengontrol kekuatan yang dimilikinya maka akan melanggar norma lainnya yakni norma hukum, norma agama,norma kesopanan. Pelanggaran keempat norma tersebut sering terjadi dalam hubungan keluarga antara suami terhadap istri atau istri terhadap suami, jenis pelanggaran ini ada didalam UU KDRT isinya larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan fisik, psikis,seksual dan penelantaran rumah tangga terhadap orang yang berada dalam lingkungan rumah tangganya, tindakan KDRT ini dikategorikan “Delik Biasa atau Delik Aduan”.
Sanksi Pidana pelaku KDRT diatur dalam UU no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,yang memuat aturan tindak Pidana KDRT,termasuk ketentuan hukum dan sanksi pelaku, Dalam Pasal 44 ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi pidana KDRT dengan perbuatan secara fisik, pada ayat 4 pasal 44 merupakan delik aduan, sedangkan tindak pidana Psikis dalam pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan. Dan Pada pasal 51 UU KDRT tindak pidana kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 merupakan delik aduan.
Fenomena yang terjadi saat ini sering pelaku KDRT melakukan 4 jenis manipulasi Psikologi seperti Play Victim, Guilt Tripping, Love Bombing dan Triangulation, pengertian ke 4 Jenis manipulasi Psikologi sebagai berikut :
1. Play Victim artinya Bila dia membuat masalah, dia akan menyalahkan orang lain dan membuat situasi agar dia terlihat seperti korban.
2. Guilt Tripping artinya Suka mengungkit pengorbanan yang telah dia lakukan agar korban merasa bersalah
3. Love Bombing artinya Selalu berkata dan berperilaku manis kepada calon korban, supaya dia bisa dengan mudah mendapatkan simpati dan mudah menguasai korban.
4. Triangulation artinya Suka melibatkan orang lain dalam satu masalah,setelah itu dia akan mempengaruhi yang lain untuk membenci korban.
Kekerasan Psikis pada pasal 7 UU KDRT dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut,kehilangan kepercayaan diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan psikis yang berat pada seseorang. Perbedaan psikis dan fisik terletak pada bentuk tindakan seperti memukul dan menendang dan sebagainya adalah kekerasan fisik, sedangkan psikis seperti memaksa orang lain untuk melakukan hal yang tidak disukainya, keduanya sama sama menimbulkan dampak yang merugikan korban.
KDRT adalah konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang dilakukan penyerangan terhadap pasangan secara verbal dan fisik, bisa juga terhadap anak, pembahasan ini fokus pada pasangan, kekerasan lainnya kekerasan defensive kekerasan yang terjadi akibat perlindungan diri.
Seperti kasus yang terjadi di Depok (
CNN Indonesia, 24 mei 2023). Polres Depok menetapkan tersangka suami dan Istri dalam kasus KDRT diawali 26 Februari saat suami istri cekcok, suami tersinggung dengan ucapan sang istri menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan. Sang istri meremas alat vital suami dengan keras, untuk melepas remasan itu sang suami memukul istri, yang akhirnya keduanya saling melapor, yang didahului istri membuat laporan [olisi dan menyusul suami ikut melaporkan.
Keduanya memenuhi unsur pidana, sang istri dalam proses penyidikan tidak kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan suami dalam proses pengobatan akibat luka pada alat vitalnya menjalani operasi atas luka yang dideritanya belum ditahan.
Kasus Lainnya pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar, sempat ditetapkan jadi tersangka dan sempat ditahan, laporan tersebut dicabut membuat berbagai macam reaksi di dalam masyarakat. Seperti pernyataan content creator dan Parenting Practitioner Halima melalui akun Instagramnya @dailyjour memberikan gambaran ada kaitan dengan trauma bonding.
Halimah memberi penjelasan trauma bonding terjadi pertama pelaku menghujani korban dengan kasih sayang yang berlimpah, kata kata cinta yang sangat manis serta hadiah hadiah mahal sehingga tidak ada orang di dunia sebaiknya, namun usai terjadi kekerasan pelaku biasanya pelaku membawa korban pada fase honeymoon sambil memohon maaf sambil bersujud. Korban merasa pelaku sudah berubah, perlakuan ini yang dinamakan Love Bombing memberikan kasih sayang berlebihan.
Menurut Jennifer Kelman, konselor profesional di Boca Raton, Florida, sering menjadi ekor dari serangan emosional. Love bombing dapat berupa pemberian hadiah, pujian, permintaan maaf, dan janji-janji untuk tidak lagi melakukan kekerasan.
Menurut Kelman, jika Anda merasa memiliki pola serangan emosional dan love bombing di dalam hubungan Anda, segera cari bantuan atau dukungan agar bisa lepas dari hubungan ini.Jika mengkomunikasikan hal ini pada pelaku malah dapat berujung pada manipulasi, tuduh-tuduhan, serta gaslighting untuk menghindari tanggung jawab.
Play victim adalah perbuatan manipulatif seseorang yang akan melakukan segala cara agar keinginannya terpenuhi dan ia akan membuat orang lain merasa bersalah, karena tidak mau mengambil risiko dengan menyalahkan orang lain atas suatu kejadian. Playing victim terjadi karena pelaku tidak ingin bertanggung jawab atas kesalahan yang ia lakukan, pelaku memposisikan diri sebagai korban yang tidak mendapat keadilan.
Contoh kasus yang dialami Norma Risma adalah korban perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan ibu kandungnya. Sang suami tidak mau mengakui kesalahan. Suami melakukan Playing Victim padanya agar permintaan maafnya diterima oleh mantan istrinya Risma, melakukan manipulasi disetiap kesalahan mengungkapkan bahwa ia sangat mencintai Risma tidak ingin berpisah, dan pernah melakukan KDRT mencekik leher istrinya dan melakukan Playing Victim meminta maaf kalau yang melakukan itu bukan dia.
Dampak yang dialami Risma perubahan mental tidak masuk kerja beberapa hari, tidak makan nasi sama sekali selama satu minggu hanya minum air putih dan tidak bisa tidur sekalipun mata terpejam perasaan gelisah di rumah merasa tidak aman, menurut Psikolog dr.Efnie Indrianie penghianatan bisa memicu depresi seseorang apalagi suami figure pelindung dan tempat menyandarkan harapan.
Guilt tripping tindakan yang menyebabkan orang lain merasa bersalah atau bertanggung jawab atas sesuatu dengan melakukan tindakan tertentu, rasa bersalah menjadi motivator perilaku manusia yang begitu kuat, sehingga bisa digunakan sebagai alat untuk mengubah cara orang lain dalam berpikir, merasakan, dan berperilaku.
Terkadang, tindakan guilt tripping mungkin melibatkan sesuatu yang sudah membuat seseorang merasa bersalah.Dalam kasus lain, orang mungkin memanipulasi emosi dan perilaku orang lain untuk, dari Psychologytoday.com, guilt trips adalah bentuk manipulasi dalam hubungan yang menyebabkan seseorang memiliki rasa bersalah pada pelaku guilt trips.
Guilt trips sendiri bentuk komunikasi baik verbal maupun nonverbal yang digunakan pelaku untuk membuat korban merasa terus-menerus bersalah, seseorang dibuat merasa bersalah yang bukan berdasarkan kesalahan pribadinya atau perbuatan yang tidak mereka lakukan sama sekali.
Ucapan Guilt Tripping ini seperti: “Aku sudah begitu baik kepadamu, tetapi kamu tidak pernah menghargaiku” atau “Aku lelah memasak, tapi kamu malah makan sedikit”. Perkataan seperti ini akan memunculkan perasaan tidak nyaman dan perasaan bersalah, sehingga pada akhirnya mau tidak mau, orang yang menerima hanya akan menuruti perkataan dan permintaannya.
Perilaku seperti ini juga berpotensi terjadi dalam sebuah hubungan, siapapun akan berpotensi terjebak dalam kondisi di-guilt trip terkadang individu tidak menyadarinya, perilaku yang tidak dapat diterima secara moral normative yang dilakukan oleh pelanggar yang nantinya akan menderita akibat kesalahan yang dibuatnya.
KDRT merupakan bagian kekerasan berbasis gender karena kekerasan itu lahir akibat adanya ketimpangan pola relasi kekuasaan antara laki laki dan perempuan yang mendapat justifikasi oleh hukum negara maupun keyakinan agama, dan laki laki juga tidak luput dari kekerasan yang dilakukan perempuan dalam rumah tangga mempunyai kedudukan hukum yang sama.
Pemerintah perlu ikut campur dalam masalah hubungan antar individu dalam rumah tangga dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam Konstitusi pada pembukaan UUD 1945 KDRT tidak mencerminkan Pancasila sila Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab karena menyangkut norma kesusilaan bertentangan dengan hati nurani manusia yang seharusnya menghargai dan mencintai sesama manusia terutama anggota keluarga sendiri, dan sila ke 5 lebih mengarah keadilan sosial yang merata tak kenal suku budaya, Agama dan harta dan lainnya.
*Penulis adalah pengurus DPP Perhakhi Bidang Kajian Hukum Dan Perundang Undangan
BERITA TERKAIT: