Faktor keanekaragaman inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa kita mengalami jangka waktu yang lama dijajah oleh Belanda, maupun waktu yang singkat oleh Inggris dan Jepang. Karena kita sebagai sebuah bangsa pada saat itu masih belum bersatu sebagai sebuah entitas, perjuangan yang dilakukan pun masih bersifat kedaerahan.
Karena itu lahirnya Sumpah Pemuda 1928 merupakan pintu awal yang strategis demi persatuan menjadi entitas sebuah bangsa, Bangsa Indonesia. Namun demikian, ternyata sejarah perjalanan bangsa ini juga tidak berjalan mulus, banyak lika liku kehidupan yang terus mencoba meruntuhkan semangat persatuan tersebut.
Fakta perdebatan seru bahkan menuju konflik yang keras tentang penyusunan Konsep Dasar Bernegara Republik Indonesia oleh Founding Fathers dalam sidang BPUPKI pada Sidang Pertama, 28 sd 2 Juni 1945, menggambarkan bagaimana tarik menarik kepentingan agama, ras dan etnis dalam menyusun apa yang seharusnya ideal menjadi alat pemersatu Bangsa.
Dikenalkannya Pancasila oleh Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945 dihadapan anggota BPUPKI menjadi awal untuk perkenalan Pancasila yang dikemudian hari menjadi dasar bernegara yang tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Namun demikian dalam pelaksanaannya, Pancasila ditempatkan diawang-awang dalam tataran konsep ideologi dan filosofi. Sehingga praktek kehidupan berbangsa dan bernegara Republik ini sering kali menyimpangi bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Bisa saja mungkin karena manusia Indonesia menganggap Pancasila memang harus dihormati, tetapi bagaimana menjalankannya menjadi suatu hal yang menjadi tafsiran masing-masing pribadi.
Karena itu tidak heran, banyak yang mencoba mengkhianati Pancasila, baik terang-terangan maupun gelap-gelapan alias tidak berani secara langsung menyatakan tidak setuju..dan itulah kondisi yang terjadi hari-hari belakangan ini. Kondisi ini jika tidak diperhatikan dengan serius maka akan menjadi ancaman serius keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia.
Akan tetapi, untunglah ada hukumh yang menjaga Pancasila dan kehidupan berbangsa serta bernegara kita. Dapat dibayangkan bagaimana jadinya jika semua agama yang ada di Indonesia memaksakan kehendak agar hukum yang berlaku di negara ini adalah harus versi agama masing-masing dan bayangkan Suku2 Bangsa di negara ini memaksakan harus mereka yang menjadi pemimpin, maka yg terjadi kemudian adalah sangat besar kemungkinan negara ini akan pecah.
Inilah yang sejak dahulu disadari para pendiri Negara ini, karena itulah didalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechtsstaat), yang kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD Negara Republik Indonesia telah dimasukan menjadi substansi dalam batang tubuh, yakni Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan kondisi penegakan hukum sendiri? Hukum yang seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa ini ternyata digambarkan atau dianggap buruk oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Penegakan hukum dianggap tidak adil dan hanya membela kepentingan orang yang berkuasa dan punya harta. Buat masyarakat kecil, miskin dan tidak harga, hukum tak mampu diakses dengan baik dan memberikan rasa keadilan, akan tetapi saat ini juga terdapat suara-suara yang mengatakan hukum juga tidak adil bagi yang berharta, hukum hanya adil pada yang berkuasa.
Oleh sebab itu, perbaikan-perbaikan kondisi penegakan hukum maupun substansi hukum haruslah segera dilakukan dengan komprehensif. Jika tidak, maka kondisi hukum yang buruk akan membuat kita menjadi negara yang gagal dan pecah sebagai bangsa..karena sejatinya hukumlah yang nyatanya menyatukan kita.
Mulailah dari kita sendiri, hormatilah dan jangan melanggar hukum. Demi anak cucu kita, demi persatuan dan kesatuan Bangsa.
[***]
HusendroKandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI
BERITA TERKAIT: