Akan tetapi pengkonstruksian persepsi bahwa pemerintah bertindak tegas pada kasus penodaan agama kembali terkesan tidak cukup kuat. Pengkonstruksian bahwa Kepolisian senantiasa kredibel untuk dijadikan muara awal terkesan masih mempunyai jurang lebar secara teknis dan non teknis.
Secara teknis, proses penegakan hukum hampir senantiasa gagal bersifat langsung final. Permintaan keadilan hukum dapat berlanjut dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung, bahkan masih dimungkinkan peninjauan kembali. Terbukanya sistem peradilan Pra Peradilan, maupun terbentuknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas proses peradilan, namun pada sisi lain menimbulkan durasi proses pengadilan menjadi sangat panjang untuk inkrah.
Dalam hal ini kegiatan reformasi di bidang hukum terkesan terkendala oleh pudarnya nafsu membangun penegakan hukum. Nafsu pudar sebagai akibat dari tekanan durasi proses pengadilan yang terlalu panjang. Secara hiperbola dimungkinkan kasus sebesar ongkos seekor ayam, kemudian hilanglah sapi jantan berbobot 1 ton.
Implikasinya adalah faktor teknis di atas tidak akan membuat nol potensi disintegrasi bangsa. Penentuan batas waktu 2 minggu itu terkesan sungguh tidak memadahi. Dari aspek non teknis, dalam bahasa sederhana masyarakat menghendaki Basuki Tjahaja Purnama mendapat status terpidana hukuman berat.
Meskipun Basuki Tjahaja Purnama paham betul dengan aspirasi hukum berdimensi politik tersebut, namun kesan kuat yang muncul adalah terbentuknya pengkonstruksian mengulur-ulur waktu untuk mencari hidayah celah hukum guna membebaskannya dari tuntutan hukum. Pada sisi lain penolakan demonstrasi pada kegiatan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot naik.
Namun resistensi tersebut hanya direspon dengan eskalasi pengamanan menimbulkan penguatan persepsi bahwa pemerintah memberikan perlindungan pengamanan ekstra, yang tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap pasangan calon gubernur yang lain.
Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinan tentang terbentuknya situasi masyarakat yang terkesan memaksakan kehendak untuk mempengaruhi proses penyelidikan di tingkat Kepolisian. Sementara itu gagasan Basuki Tjahaja Purnama untuk mundur dari Pilkada terkendala pelarangan dari Undang Undang Pilkada tahun 2016. Pada sisi lain apabila hanya menggunakan Undang Undang ITE, maka aspirasi masyarakat untuk pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama menggunakan Undang Undang Pemda tahun 2014 sulit terpenuhi dalam periode 2 minggu.
Presiden berhak memberhentikan Gubernur apabila, Gubernur teregistrasi sebagai terdakwa di pengadilan sebagaimana amanat Undang Undang Pemda tahun 2014. Akibatnya Mahkamah Konstitusi perlu bersidang dan Pansus DPR perlu terbentuk, apabila Presiden tidak kunjung mengeluarkan PERPPU.
[***] Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana.