‎
Bahwa penetapan harga BBM yang tidak disubsidi oleh Pemerintah, jelas harus "dimaknai" harga-nya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan, sebagaimana yang terjadi pada harga bahan bakar khusus (setara pertamax dan super nya shell) yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh badan usaha seperti Pertamina (BUMN) dan oleh pihak SPBU milik asing (Shell dan Total).
Namun pada pelaksanaan terkait BBM non-subsidi jenis Premium, sangat ternyata bahwa Pemerintah di negeri ini bersikap aneh.
BBM Premium sudah jelas ditetapkan Pemerintah sebagai BBM non subsidi atau sama dengan Bahan Bakar Khusus (sejenis Pertamax) yang dijual SPBU asing di negeri ini , ternyata harga nya masih diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Jika terhadap BBM non premium seperti Pertalite, Pertamax, Pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh Badan Usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis Premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh Pemerintah.
Bukankah ini sangat jelas dipahami bertentangan dengan UU yang berlaku terkait hal tersebut.
Pengadaan dan distribusi BBM jenis Premium‎, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN Pertamina. Dan hal ini tidak serta merta berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jual nya harus tunduk kepada keputusan Pemerintah.
‎
Contoh lain yang kasat mata yang sudah diketahui oleh publik selama ini , misalnya terkait harga jual tiket pesawat udara yang dijual oleh BUMN Garuda.
Kok harga tiket penerbangan Garuda tidak diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah? ‎
‎
Jika Pemerintah beralasan bahwa Pertamina adalah BUMN yang harus menjalankan misi sosial pemerintah kenapa hal ini tidak diberlakukan juga terhadap harga jual tiket pesawat udara yang dilakukan oleh BUMN Garuda?
Bukankah kenyataannya rakyat di negeri ini sangat tahu bahwa harga tiket pesawat Garuda lebih mahal dari harga yang dijual maskapai penerbangan swasta lainnya. ‎
‎
Disinilah jelas sangat terkesan bahwa Pemerintah itu sendiri telah bersikap mendua dan membingungkan.
BBM non subsidi tetapi harganya ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara pada harga BBM non subsidi lainnya seperti bbm jenis "Super" yang dijual spbu asing dinegeri ini,ternyata selama ini ditetapkan dan diatur oleh pihak asing itu sendiri.‎ Membingungkan bukan? [***]
Penulis adalah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria