Manajemen Aset Bangka Selatan untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 03 Mei 2015, 15:23 WIB
Manajemen Aset Bangka Selatan untuk Kesejahteraan Rakyat
Toni Kodri Masaha
PELAKSANAAN otonomi daerah berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah daerah sebagai akibat dari pelimpahan urusan (wewenang) yang semula banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah terjadinya perubahan kewenangan dalam hal pengelolaan aset negara.

Otonomi daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya. Kabupaten Bangka Selatan di Provinsi Bangka Belitung sebagai salah satu daerah otonom mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) semaksimal mungkin.

Kalau diamati di lapangan, banyak aset Bangka Selatan yang belum dioptimalkan dengan baik. Posisi Bangka Selatan yang dikelilingi oleh laut yang memiliki pantai dan sumber daya alam yang begitu luar biasa belum tergali dengan baik, serta memiliki potensi untuk mendapatkan pendapatan dari aset daerah.
Keterpurukan harga karet sebagai mata pencarian masyarakat seharusnya bisa ditutupi dari pendapatan yang lain dari aset yang dimiliki Bangka Selatan. Bangka Selatan bisa lebih maju dibandingkan sekarang. Untuk itu semua aset daerah yang dimilikinya harus dimanajemen dengan memperhatikan beberapa aspek berikut; akuntabilitas hukum; akuntabilitas proses; SDM yang profesional; anggaran; dan pengawasan.

Pelaksanaan pengelolaan aset milik daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar maka pengelolaan barang milik daerah tersebut harus memegang teguh asas-asas sebagai berikut; asas fungsional; asas kepastian hukum; asas transparansi; asas efisiensi; asas akuntabilitas; dan asas kepastian nilai.

Untuk lebih mengoptimalkan manajemen aset daerah Bangka Selatan maka harus mengacu kepada peraturan pengelolaan barang milik daerah yang perpedoman pada Permendagri No 17/2007  tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Siklus pengelolaan aset menurut Permendagri ini adalah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan, pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pindahtanganan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; serta tuntutan ganti rugi.

Agar pengelolaan aset/barang milik daerah dapat berjalan dengan tertib dan optimal, maka tahap perencanaan perlu dilakukan dengan baik. Dimana perencanaan memegang peranan yang  penting sebagai penentu dari pelaksanaan proses pengelolaan aset yang lainnya. Perencanaan adalah proses dasar dimana manajemen memutuskan tujuan dan cara mencapainya.
Adapun aktivitas dalam perencanaan adalah sebagai berikut; prakiraan (forecasting); penetapan tujuan (establishing objective); pemrograman (programming); penjadwalan(scheduling); penganggaran (budgeting); pengembangan prosedur(developing procedure); penetapan dan interpretasi kebijakan (establishing and interpreting policies).

Jika semua ini dilakukan maka Bangka Selatan menjadi kabupaten unggul dan memiliki kemampuan mensejahterakan masyarakatnya khususnya dan Pulau Bangka umumnya. [***]

Toni Kodri Masaha, Ketua Yayasan Bumi Besaoh

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA