UU Perlindungan Anak yang Tak Melindungi

Rabu, 20 Oktober 2010, 17:47 WIB
Pemandangan sudut kota Jakarta yang dihiasi gedung-gedung pencakar langit yang mewah tidak terlepas diwarnai dengan rintihan perjuangan anak-anak di bawah umur mencari nafkah demi sesuap nasi yang seharusnya mereka belajar dan bermain di sekolah. Apa daya mereka harus berjuang melawan kerasnya kehidupan dengan mengorbankan semangat mereka untuk meneruskan cita-cita bangsa dan negara. Kita sudah memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 65 tahun, apakah kita sudah merasakan kemerdekaan itu? Sementara kita masih mendengar rintihan anak bangsa yang belum mendapatkan hak mereka untuk mewujudkan semangat mereka membangun bangsa dan negara.

Semakin banyak jumlah anak-anak jalanan yang memenuhi Ibu Kota, tidak bisa dipungkiri sebagian dari mereka terpaksa berubah profesi menjadi seniman jalanan sampai tindakan kriminal pun dilakoni, ini merupakan keadaan yang sungguh sangat memprihatinkan. Di saat anak-anak seharusnya mengenyam pendidikan di sekolah karena keadaan ekonomi-lah memaksa mereka untuk berjuang lebih keras untuk bertahan hidup. Padahal jelas disebutkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”. Dari tahun ke tahun semakin meningkat  tindakan eksploitatif terhadap anak dibawah umur.

Kita sering menemui anak-anak yang memulung, baik dari rumah ke rumah maupun di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ada yang berumur enam tahun atau anak yang mengemis di rumah ibadah, jalan raya, dan mal-mal, ada yang berumur empat tahun. Hal itu jelas melanggar hak perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 22 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2  “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Data tahun 2010 diperoleh dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebutkan, jumlah pekerja anak di dunia mencapai 200 juta. Bahkan Indonesia merupakan salah satu penyumbang pekerja anak terbesar di dunia. Indonesia berada di urutan ketiga setelah India dan Brazil. Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 2,5 juta anak bekerja. Hanya perlu dicatat, kategori pekerja anak yang dipakai BPS (Badan Pusat Statistik) adalah mereka yang berumur 10-14 tahun yang aktif melakukan aktivitas secara ekonomi.

Tidak dipungkiri, salah satu penyebab anak-anak menjadi pekerja adalah salah satunya karena keadaan perekonomian yang sangat memprihatinkan sehingga kesempatan mendapatkan pendidikan sangat kecil. Kemisikinan memaksa anak-anak untuk putus sekolah dan mau tidak mau, anak-anak ini bekerja tanpa membutuhkan keterampilan khusus. ini dikhawatirkan akan meluasnya perlakuan eksploitatif terhadap anak dibawah umur. Eksploitasi mencakup pemerasan atau menjadikan anak-anak sebagai pekerja seksual komersil atau bentuk pelecehan seksual lainnya, kerja paksa tanpa upah, perbudakan, bahkan pengambilan organ tubuh untuk diperjualbelikan.

Sungguh ironis, tapi ini kenyataan yang terjadi di sekitar kita. Mereka dituntut untuk bekerja maksimal tanpa kenal waktu, tetapi mereka tidak mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak. Begitu banyak peristiwa penindasan anak. Karena tidak ada satupun tindakan eksploitatif terhadap anak dibawah umur yang dapat dibenarkan. Namun, inilah yang terjadi di Indonesia, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak lagi menjamin kebebasan anak untuk tumbuh dan berkembang dengan semangat membangun cita-cita mereka sebagai penerus bangsa yang dibanggakan. Apakah ini semua bisa disebutkan negara kita sudah merdeka? Sementara banyak anak-anak yang masih terjajah oleh negara kita sendiri.

Stella Sabrina,
Mahasiswi Universitas Mercu Buana, Jakarta


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA