Pakar hukum Deny Hariyatna menilai putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan, tidak serta-merta menghilangkan hak Gibran untuk mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan.
“Bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap,” kata Deny dalam keterangannya Rabu, 4 November 2026.
Menurut Deny, penyetaraan ulang adalah opsi yang dapat ditempuh. Namun saat mengajukan suket, dokumen pendidikan yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
Deny menilai pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran,” tutup Deny.
BERITA TERKAIT: