Bukan Hanya Penyalahgunaan Wewenang, Ulah Listyo Sigit Dkk Langgar HAM dan Demokrasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2026, 21:49 WIB
Bukan Hanya Penyalahgunaan Wewenang, Ulah Listyo Sigit Dkk Langgar HAM dan Demokrasi<i>!</i>
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo DPP PDIP menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, di antaranya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). 

Penegakan hukum itu penting untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga kehidupan demokrasi.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 3 November 2026.

Hasto menegaskan bahwa praktik penyadapan ilegal, terlebih jika disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegasnya.

Menurut Hasto, pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik-praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik.

Ia juga menegaskan pentingnya mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang selama ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

Hasto secara khusus memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang, menurutnya, berani melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut. Ia memandang keberanian itu sebagai bukti bahwa integritas dan hati nurani masih menjadi kekuatan penting di dalam institusi penegak hukum.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkapnya.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” imbuh Hasto.

Hasto mengingatkan bahwa setiap jabatan publik, terutama jabatan yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa sebagaimana dimiliki aparat kepolisian, harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.

Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak boleh disalahgunakan untuk melayani kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.

PDIP, lanjut Hasto, memandang ketegasan Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan semangat kepolisian yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia mengaitkan langkah tersebut dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” yang menjadi pesan kepemimpinan Kapolri.

“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.

Hasto menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata, tetapi juga harus menjadi bagian dari pembenahan institusional agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, Polri harus terus memperkuat komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA