Pekerja Jangan Gegabah Hadapi PHK Sepihak, Begini Solusinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 23:17 WIB
Pekerja Jangan Gegabah Hadapi PHK Sepihak, Begini Solusinya
Pakar hukum perusahaan Wardaniman Larosa. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih kerap ditemui dalam sengketa hubungan industrial. Kondisi ini menuntut pekerja memahami hak-hak yang dijamin undang-undang, guna menentukan langkah hukum yang tepat ketika perusahaan melakukan pemecatan di luar ketentuan.

Pakar hukum perusahaan  Wardaniman Larosa, dalam diskusi hukum program Curhat Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, baru-baru ini, mengingatkan pekerja agar tetap tenang saat menghadapi situasi serupa.

Kendati demikian, ia menyarankan pekerja untuk mencermati alasan pemecatan, dan memahami hak yang seharusnya diterima termasuk menyimpan bukti seperti kontrak, slip gaji, serta bukti transfer.

“Pekerja jangan panik. Pahami hak-hak hukum dan berani mengambil tindakan hukum yang tepat apabila perusahaan melakukan PHK tidak sesuai ketentuan,” kata Wardaniman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 27 Oktober 2026.

Ia mengatakan perusahaan seharusnya mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan sesuai aturan perundang-undangan.

“PHK sepihak yang kerap dilakukan secara mendadak, seperti dipanggil HRD pada pagi hari dan diminta mengemas barang pada sore hari, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hukum jika dilakukan tanpa persetujuan pekerja atau di luar aturan undang-undang,” ungkapnya.

Menurutnya, penilaian sepihak perusahaan tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pemecatan. Alasan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan tidak bisa melakukan PHK hanya berdasarkan alasan subjektif. Harus ada alasan yang sah menurut hukum,” tegas dia.

Salah satu alasan PHK yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan tambah wardaniman adalah pekerja mangkir selama lima hari kerja berturut-turut. Namun, perusahaan harus lebih dahulu melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak dua kali dengan cara yang patut.

“Karyawan mangkir selama lima hari kerja berturut-turut setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali secara tertulis dapat menjadi salah satu alasan PHK,” jelasnya.

Untuk PHK yang didasarkan pada pelanggaran, perusahaan juga perlu mengikuti mekanisme penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.

“Perusahaan wajib mengikuti prosedur yang sah. Pekerja perlu memeriksa surat peringatan dan alasan yang digunakan perusahaan sebelum menerima keputusan PHK,” tuturnya.

Pemenuhan Hak Finansial Bersifat Wajib

Pemutusan hubungan kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja. Besarannya bergantung pada alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan yang mengatur hubungan kerja tersebut.

“Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. Sisa gaji yang belum dibayarkan juga harus diperhitungkan,” bebernya.

Sedangkan, bagi karyawan yang tidak memiliki kontrak tertulis tetap dapat membuktikan adanya hubungan kerja melalui dokumen dan keterangan yang relevan. Namun, bentuk perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman untuk menentukan hak masing-masing pihak.

“Hubungan kerja tersebut sah secara hukum dan dapat dibuktikan melalui bukti transfer gaji, slip gaji, seragam, serta kesaksian rekan kerja,” papar Wardaniman.

Lebih lanjut, Doktor Hukum lulusan Universitas Trisakti itu mengingatkan pekerja agar berhati-hati jika perusahaan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri ketika terjadi perselisihan. Surat tersebut harus mencerminkan kehendak pekerja sendiri, bukan hasil tekanan atau intimidasi.

“Pekerja harus berani menolak apabila dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela, bukan karena intimidasi,” tandasnya.

Jika menghadapi situasi demikian, ia menyarankan agar karyawan menyimpan dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan proses tersebut. Bukti itu dapat membantu menjelaskan keadaan ketika surat pengunduran diri ditandatangani.

“Rekam proses pertemuan secara diam-diam, baik audio maupun video, dan simpan bukti korespondensi digital seperti chat WhatsApp. Bukti-bukti ini sangat vital untuk membuktikan adanya cacat formil, seperti unsur paksaan, guna menguji keabsahan surat tersebut,” imbuhnya.

Perselisihan PHK dapat ditempuh terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika perundingan gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sesuai jenis perselisihannya.

“Kalau perundingan bipartit dengan perusahaan menemui jalan buntu, pekerja dapat meminta penyelesaian melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” terang Wardaniman.

Pekerja juga perlu menyiapkan dokumen hubungan kerja, surat keputusan PHK, bukti perundingan, serta dokumen lain yang mendukung tuntutan mereka. Kelengkapan bukti diperlukan apabila perselisihan berlanjut ke proses hukum.

Wardaniman mendorong penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu agar kedua pihak dapat mencari kesepakatan tanpa harus menempuh proses panjang.

“Pekerja dan pengusaha sebaiknya mengedepankan musyawarah di tingkat bipartit. Cara ini dapat menghindari kerugian waktu dan biaya serta dampak psikologis akibat sengketa yang berkepanjangan,” ujarnya.

Wardaniman mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja sesuai ketentuan. Bentuk sanksi terhadap pelanggaran harus merujuk pada peraturan yang secara khusus mengatur kewajiban tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, kini ada ancaman sanksi pidana yang nyata bagi perusahaan yang sengaja menolak membayar upah atau pesangon karyawannya,” ucapnya.

Terakhir, Wardaniman yang merupakan Pendiri WLP Law Firm dan Tim Hukum Pusat PDI Perjuangan menghimbau pekerja yang mengalami PHK sepihak untuk mencari pendampingan hukum melalui serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk BBHAR Pusat PDI Perjuangan.

“BBHAR Pusat PDI Perjuangan membuka pintu untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi para pekerja demi tegaknya hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA