Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK memperbarui maupun mengalihkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki dunia kerja.
Selain memperluas peluang memperoleh pekerjaan baru, pelatihan ini juga diharapkan mendorong peserta merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, peserta dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) yang dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi [SkillHub Kemnaker](https://skillhub.kemnaker.go.id). Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, melengkapi data diri, kemudian mengunggah KTP beserta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti yang dipersyaratkan.
Setelah itu, penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara untuk menentukan kelayakan peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan program juga dapat dilakukan secara berkelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
BERITA TERKAIT: