Hal itu disampaikan dalam pernyataan bertajuk 'Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama', Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut keterangan tersebut, sejumlah langkah pemerintah telah dilakukan berkaitan dengan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam peringatan 28 tahun reformasi, satu tahun lalu, kami telah menegaskan bahwa gerakan reformasi telah menciptakan pelembagaan demokratisasi politik, yaitu melalui jaminan kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum, kemerdekaan pers, peradilan yang independen, penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara berkala untuk memilih Presiden, Anggota DPR-RI--DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Namun kami juga menekankan bahwa demokratisasi politik, kemerdekaan dan kesetaraan di lapangan politik, jika tidak berjalan simultan dengan agenda demokratisasi ekonomi, maka yang terjadinya sebetulnya praktek demokrasi semu,” tulis keterangan 98 Resolution Network.
Praktik demokrasi semu terjadi ketika rakyat hanya difasilitasi “pengeras suara” dan “mimbar” untuk bebas berkumpul dan berpendapat, tapi di saat yang sama tidak dilibatkan secara setara dalam mengelola dan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi dan kekayaan negara. Praktek demokrasi semu mengabaikan tujuan mulia demokrasi untuk kemakmuran bersama. Ketika sumber-sumber ekonomi dan kekayaan negara dikuasai oleh segelintir kaum serakhanomics yang membajak dan mengendalikan arah politik untuk melakukan akumulasi kekayaan.
“Kita diingatkan oleh Bung Karno yang dalam metaforanya mengatakan, “jangan sampai rakyat yang mati-matian berjuang, tapi yang mengkonsumsi nangkanya hanya segelintir atau 1 persen orang atau kelompok, sementara 99 persen rakyat hanya kena ‘getahnya’ saja,” tegasnya.
Selaku relawan dan pendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, mereka menilai dua tahun ini sukses mengoreksi dan menata ulang kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dan berpihak pada amanat penderitaan rakyat yang menjadi spirit Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.
Pertama, yang menjadi tekad utama dan perjuangan Presiden Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya adalah melakukan pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi. Pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah untuk menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang diabaikan sepanjang reformasi. Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah.
Kedua, Presiden Prabowo menata ulang haluan kebijakan pemerintah agar rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan di lapangan politik dapat menjadi subjek atau pelaku utama dalam menggerakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomics. Presiden Prabowo mengembalikan “hak menguasai negara” terhadap sumber kekayaan negara sebagai langkah mendemokratiskan pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sektor keuangan, Presiden Prabowo juga mengambil langkah besar dengan memerintahkan untuk menggeser keuangan perbankan agar melayani perekonomian rakyat. Berikutnya Presiden Prabowo melakukan realokasi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) untuk menstimulasi produksi dan produktivitas perekonomian rakyat.
Ketiga, Presiden Prabowo juga mengoreksi pilar-pilar pertumbuhan ekonomi yang justru menciptakan ketimpangan, ketika indikator Produk Domestik Bruto (PDB) nya naik, tapi di saat sama jurang ketimpangannya juga makin lebar. Pilar-pilar pertumbuhan ekonomi yang dikoreksi tersebut adalah pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada investasi sumber daya alam untuk bahan mentah negara industri, pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada konsumsi barang dan komoditi impor yang menjadikan bangsa kita semata sebagai pasar, serta pertumbuhan ekonomi yang dibentuk dari ketergantungan pada modal asing dan utang luar negeri untuk membangun ekonomi nasional. Orientasi pertumbuhan ekonomi tanpa industrialisasi dan partisipasi rakyat seperti ini telah menempatkan bangsa kita menjadi “bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa’.
Keempat, Presiden Prabowo kemudian menata ulang kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan berdiri di atas kemandirian ekonomi nasional. Berbasis kerakyatan artinya: 1. Pertumbuhan ekonomi yang lahir dari “usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” sebagaimana perintah pasal 33 UUD 1945. 2. Pertumbuhan yang ekonomi yang dihasilkan dari partisipasi dan kerjasama seluas mungkin antar berbagai entitas ekonomi rakyat, seperti Koperasi, UMKM, BUMN serta sektor swasta nasional. Berbagai program strategis nasional untuk melakukan pelembagaan ekonomi rakyat, seperti program Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, program rumah subsidi untuk rakyat, hingga swasembada pangan, diharapkan dapat menjadi mesin penggerak yang memobilisasi partisipasi dan kerjasama antar berbagai entitas perekonomian rakyat.
Kelima, Presiden Prabowo memperkuat kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan yang berdiri di atas kemandirian nasional, yaitu pertumbuhan yang bertumpu pada kekuatan dan kapasitas sumber daya nasional yang Indonesia miliki. Berbagai program strategis nasional untuk menciptakan kemandirian dan kapasitas ekonomi nasional dilakukan melalui program swasembada pangan, hilirisasi komoditi perkebunan dan smelterisasi sumber daya alam. Kita adalah bangsa dengan potensi sumber daya alam yang melimpah ruah, produsen dan eksportir sawit terbesar di dunia, eksportir batubara terbesar di dunia, produsen dan eksportir nikel terbesar di dunia, eksportir timah terbesar, salah satu negara eksportir emas, perak dan tembaga terbesar, sebagai salah satu negara eksportir gas alam terbesar di dunia.
Keenam, untuk mengakhiri ketergantungan pada hutang luar negeri dan modal asing yang sering kali mendikte arah kebijakan negara, Presiden Prabowo melakukan konsolidasi modal dalam negeri terutama modal milik negara. Presiden Prabowo membentuk Danantara dan bertekad menjadikannya sebagai konsolidator modal nasional dengan mengelolah aset senilai 1 (satu) triliun dolar dari BUMN yang akan menjadi sumber dana dalam menggerakkan pembangunan ekonomi nasional dan program kesejahteraan rakyat. Dalam hal kekuatan modal finansial, Indonesia adalah negara dengan surplus ekspor SDA yang besar, devisa yang besar. Namun tidak tersimpan di dalam negeri dan dikelola sebagai sumber modal nasional.
Situasi tersebut yang menjadi landasan bagi Presiden Prabowo untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam ekonomi nasional paling cepat satu tahun. Demikian halnya dengan investasi asing, selama ini ditujukan untuk mengontrol SDA Indonesia untuk kepentingan pasar ekspor raw material. Presiden Prabowo membuat kebijakan investasi dalam rangka membangun kembali industri, dengan melakukan hilirisasi dan smelterisasi. Demikian juga dengan utang pemerintah, Presiden Prabowo memiliki orientasi yang besar terhadap kemandirian APBN. Dalam pidato 17 Agustus 2026 Presiden telah secara eksplisit menyatakan akan menghentikan sistem anggaran defisit sebagai upaya membangun dan mengembangkan APBN yang mandiri. Dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara, Presiden Prabowo memerintahkan melakukan penegakan hukum terhadap
transfer pricing, under invoicing, dan praktek
fraud yang berlangsung selama ini.
Ketujuh, Presiden Prabowo dalam dalam dua tahun pemerintahannya juga menata ulang kebijakan yang menempatkan kembali “hak menguasai negara” terhadap sumber daya alam untuk menciptakan kemakmuran bersama. Berbagai kebijakan seperti pembentukan Satgas PKH, melakukan moratorium terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai segelintir kaum serakahnomics, adalah dalam rangka mengembalikan kekayaan negara yang dibajak kaum serakahnomics secara ilegal. Presiden Prabowo ingin memastikan negara menguasai dan mengontrol produksi hingga ekspor sumber daya alam, untuk memastikan terpenuhinya terlebih dahulu kebutuhan nasional, dan sisanya dapat dialokasikan bagi keperluan ekspor. Presiden Prabowo membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu satunya pintu ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah untuk menghentikan seluruh praktek fraud dalam ekspor komoditas tersebut dan memastikan surplus ekspor SDA yang besar tidak dicuri dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Kedelapan, Presiden Prabowo juga membuat kebijakan pemerataan akses terhadap pendidikan serta kesehatan. Program pemerataan akses pendidikan kepada anak-anak terlantar untuk menjalankan perintah pasal 34 UUD 1945 melalui program sekolah rakyat yang menyasar 4 juta anak-anak. Serta program cek kesehatan gratis untuk memudahkan akses terkait pelayanan kesehatan untuk rakyat. Selanjutnya Presiden Prabowo telah menjalankan berbagai program perumahan telah menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, Program renovasi atau bedah rumah 400 ribu rumah dari APBN rumah tidak layak huni, yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja.
Kesembilan, di era pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR-RI (periode 2024-2029), perjuangan demokrasi tidak berhenti pada kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, kemerdekaan berserikat semata. Demokrasi juga diwujudkan dengan memenuhi dan melembagakan aspirasi yang dituntut gerakan sosial. Berbagai regulasi yang selama ini mandek diperjuangkan oleh gerakan sosial, seperti UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Pelindungan PRT berhasil disahkan oleh DPR RI. RUU KUHP beserta RUU KUHAP yang puluhan tahun hanya berhenti di meja draft, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, berhasil disahkan sebagai UU. Bahkan di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, diterbitkan Perpres nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan ekosistem transportasi berbasis digital yang membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal 8 persen.
BERITA TERKAIT: