Prabowo-Gibran Dua Periode Tipis Usai Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 13:14 WIB
Prabowo-Gibran Dua Periode Tipis Usai Putusan MK
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Peluang Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kepemimpinan untuk dua periode cenderung tipis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, soliditas partai-partai pendukung Presiden Prabowo Subianto sejauh ini masih terjaga. Bahkan, sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan secara terbuka agar Prabowo kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Namun, dukungan terhadap Prabowo belum tentu berarti dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali berduet pada periode berikutnya.

“Kalau melihat kecenderungan rata-rata, Pak Prabowo tetap solid dengan partai-partai pendukungnya. Bahkan ada sejumlah parpol yang secara terbuka menyatakan mendukung Prabowo untuk maju 2029,” kata Adi, Minggu, 11 Oktober 2026.

“Tapi untuk urusan pasangan presiden nanti dulu,” sambung Direktur Parameter Politik Indonesia tersebut.

Adi juga menyoroti perubahan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai peluang Prabowo-Gibran melanjutkan kepemimpinan selama dua periode.

Ia mengingatkan, sepanjang 2025 Jokowi berulang kali menyampaikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran untuk dua periode. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Jokowi memilih menyebut Pemilu 2029 masih jauh.

“Omongan Jokowi juga sudah mulai berubah. Di tahun 2025 Jokowi selalu mengatakan proposalnya tetap Prabowo-Gibran dua periode. Tapi kemarin kita mendengarkan ketika ditanya tentang dua periode, bilangnya Pemilu masih jauh,” ujar Adi.

Menurut Adi, perubahan pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menarik dicermati dalam membaca dinamika politik menuju Pilpres 2029.

Putusan MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 
Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum sehingga putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Meski demikian, polemik yang muncul setelah putusan tersebut menambah dinamika politik seputar posisi Gibran dan kemungkinan keberlanjutan duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2029.

Adi menilai, meskipun dukungan politik terhadap Prabowo masih terlihat solid, peluang pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali maju bersama belum dapat dipastikan dan cenderung tipis. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA