Partai Koalisi Tak Bisa Lepas Tangan soal Ijazah Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 00:04 WIB
Partai Koalisi Tak Bisa Lepas Tangan soal Ijazah Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah partai pengusung harus ikut mempertanggungjawabkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, polemik surat penyetaraan, persyaratan pendidikan dan asal-usul pengecualian dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak layak dibebankan seluruhnya kepada Kemendikbud dan KPU, sementara pihak yang memilih, menyepakati, dan mendaftarkan pasangan calon berada di luar pemeriksaan.

Menurut Hamdi, partai pengusung memiliki kewajiban dalam proses pendaftaran. Pasal 229 ayat (1) huruf g UU Pemilu mewajibkan partai atau gabungan partai menyertakan kelengkapan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227. Adapun Pasal 230 menempatkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pada KPU.

"Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa pencalonan melibatkan tanggung jawab pengusul dan pemeriksa," kata Hamdi, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Karena itu, lanjut Hamdi, partai-partai pengusung harus menjelaskan dokumen pendidikan yang mereka terima, pemeriksaan yang dilakukan sebelum pendaftaran, dan dasar untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan. 

"Persetujuan politik atas seorang calon harus disertai kesungguhan memastikan persyaratan jabatan yang akan diembannya," kata Hamdi.

Tanggung jawab setiap pihak harus ditetapkan secara jelas. Kementerian penerbit surat penyetaraan menjelaskan dasar pengakuan pendidikan, KPU menjelaskan aturan dan verifikasi pencalonan.

"Kesalahan hukum maupun keterlibatan pribadi tetap harus dibuktikan melalui proses yang berwenang," kata Hamdi. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA