Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara konstitusional dan berdasarkan undang-undang, fungsi pengawasan terhadap Polri tidak berada di Kompolnas, melainkan berada di tangan DPR dan masyarakat luas.
Ia menjelaskan, sejak awal Kompolnas memang tidak dirancang sebagai lembaga pengawas.
"Salah kaprah kalau ingin menjadikan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri. Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 8, serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri, Kompolnas tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Menurutnya, Kompolnas hanya memiliki dua fungsi utama, yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
"Dua hal itu saja, fungsi utama Kompolnas," tegasnya.
Habiburokhman menilai, secara kelembagaan, Kompolnas tidak tepat menjalankan fungsi pengawasan karena berada di ranah eksekutif.
Pengawasan terhadap Polri, katanya, secara konstitusional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi pengawas terhadap Polri secara konstitusional adalah DPR sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945, serta masyarakat luas," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ruang pengawasan publik diperkuat melalui KUHAP baru, yang membuka partisipasi masyarakat dalam mengawasi aparat penegak hukum, termasuk Polri.
BERITA TERKAIT: