Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) selaku pemohon menghadirkan saksi ahli mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan di sidang lanjutan KIP.
"Hari ini kami mengajukan sebenarnya enam (orang), yaitu saksi ahli tiga dan saksi fakta tiga. Saksi ahli Doktor Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008," kata Anggota Bonjowi, Herman di KIP, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Maruarar Siahaan dihadirkan untuk mengulas soal kacamata konstitusi terhadap dua undang-undang (UU) yang menjadi akar dari persoalan sengketa informasi ijazah Jokowi.
"Kita akan membahas berkaitan dengan soal UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Saksi ahli lainnya yang dihadirkan Bonjowi adalah Yulianto Widirahardjo selaku mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta dan Ryaas Rasyid selaku guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Hanya beliau kami jadwalkan ulang untuk sidang selanjutnya karena berhalangan hadir," katanya.
Bonjowi meyakini saksi-saki ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini mampu menjawab persoalan sengketa informasi yang mereka ajukan.
BERITA TERKAIT: