Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 21 Januari 2026, 13:58 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi
Anggota Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi alias Bonjowi Herman (kiri) bersama Maruarar Siahaan. Foto: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
rmol news logo Sidang sengketa informasi publik terkait gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Publik (KIP), pada Rabu 21 Januari 2026.

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) selaku pemohon menghadirkan saksi ahli mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan di sidang lanjutan KIP.

"Hari ini kami mengajukan sebenarnya enam (orang), yaitu saksi ahli tiga dan saksi fakta tiga. Saksi ahli Doktor Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008," kata Anggota Bonjowi, Herman di KIP, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Maruarar Siahaan dihadirkan untuk mengulas soal kacamata konstitusi terhadap dua undang-undang (UU) yang menjadi akar dari persoalan sengketa informasi ijazah Jokowi.

"Kita akan membahas berkaitan dengan soal UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Saksi ahli lainnya yang dihadirkan Bonjowi adalah Yulianto Widirahardjo selaku mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta dan Ryaas Rasyid selaku guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Hanya beliau kami jadwalkan ulang untuk sidang selanjutnya karena berhalangan hadir," katanya.

Bonjowi meyakini saksi-saki ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini mampu menjawab persoalan sengketa informasi yang mereka ajukan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA