Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintah menyesuaikan sejumlah tahapan penyelenggaraan haji, termasuk penundaan proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap,” kata Dahnil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia mengatakan, kebijakan penundaan itu akan diikuti dengan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji bagi jemaah yang terdampak.
“Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” jelasnya.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa prosedur dan persyaratan administrasi bagi jemaah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Relaksasi hanya diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu.
“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: