Pusat Kajian Maritim:

Pemerintah Harus Tegas pada Aktivitas Jetty Memeli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 24 Oktober 2025, 21:03 WIB
Pemerintah Harus Tegas pada Aktivitas Jetty Memeli
Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah harus bersikap tegas terhadap korporasi yakni PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang diduga melanggar aturan dalam aktivitas jetty atau terminal khusus (tersus) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menduga, jetty yang dioperasionalkan oleh STS belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan PT STS dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dari pemerintah. 

Dia mengingatkan, KKP sempat menghentikan operasional 4 jetty tanpa izin KKPRL di Halmahera Timur. Sikap tegas itu seharusnya bisa diberlakukan juga pada PT STS.

Penyegelan itu dilakukan di jetty milik PT Alngit Raya seluas 8.452 hektare di Desa Wailukum, Kota Maba, Halmahera Timur; jetty milik PT Adhita Nikel Indonesia seluas 1.066 hektare, PT Makmur Jaya Lestari seluas 2.204 hektare, dan PT Abadi Semesta seluas 0.797 hektare.

“Pemerintah mesti bersikap tegas atas pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar agar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bisa diminimalisir,” kata Halim kepada wartawan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh bertindak diskriminasi dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang mengelola jetty tanpa izin di Halmahera Timur. 

Apalagi, kata dia, jika pemerintah sudah memiliki bukti cukup bahwa korporasi melanggar aturan aktivitas jetty, itu harus ditindak tegas agar ada efek jera.

“Betul (pemerintah jangan diskriminasi) sepanjang telah ditemukan minimal 2 alat buktinya, mestinya diproses sesuai aturan yang berlaku agar timbul efek jera,” tegas Halim.

Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT STS yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA