Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, peran guru dalam pengawasan menu MBG dapat dilakukan dengan mengecek makanan jika muncul bau tidak sedap atau yang dinilai tidak layak konsumsi.
“Tidak ada salahnya minimal dicek dari bau dan kualitas menu, dan jika dinilai tidak sesuai sebaiknya para guru melaporkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk ditarik, dan SPPG diwajibkan untuk mengganti menu tersebut yang lebih layak dan gizinya sesuai,” tegasnya lewat keterangan resminya, Kamis, 25 September 2025.
Lebih lanjut Irma menegaskan, pengawasan menu MBG harus dilakukan bukan hanya oleh badan terkait saja, tapi juga seluruh pihak di lapangan mulai dari guru, orang tua, distributor MBG dan sebagainya.
“Semua yang terlibat dalam distribusi MBG termasuk para guru sebaiknya ikut melakukan pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi anak anak didiknya sebelum di distribusikan,” jelasnya.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2025 telah terjadi 6.452 kasus keracunan anak setelah menerima MBG.
Bahkan ada daerah yang sampai menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti di Kabupaten Bandung Barat, karena keracunan yang terjadi serentak dan secara massal.
BERITA TERKAIT: