Berkaca Silfester Matutina

Prinsip Dominus Litis Kejaksaan Perlu Dikritisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 16 Agustus 2025, 16:16 WIB
Prinsip Dominus Litis Kejaksaan Perlu Dikritisi
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. (Foto: Dok. Imparsial)
rmol news logo Prinsip dominus litis yang menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kendali tunggal dalam penanganan perkara pidana perlu dikritisi secara mendasar. 

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengingatkan bahwa konstitusi telah membagi peran dan kewenangan lembaga penegak hukum agar saling mengawasi dan mengimbangi, bukan untuk menciptakan satu institusi yang dominan di atas yang lain. 

"Karena dominasi terhadap sebuah kewenangan berpotensi besar melahirkan penyalahgunaan," kata Ardi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 16 Agustus 2025.

Kata dia, jika kejaksaan memonopoli kendali tanpa pengawasan efektif, maka prinsip check and balance dalam penegakan hukum akan lumpuh.

Ardi mencontohkan, kasus tidak dieksekusinya Silfester Matutina oleh kejaksaan menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kekuasaan absolut tersebut. 

"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak dieksekusi sesuai putusan," herannya.

Kejaksaan Agung, kata Ardi lagi, semestinya dievaluasi secara serius terkait kelalaian atau bahkan kemungkinan adanya intervensi politik di balik kasus ini. 

"Ketika kejaksaan masuk dalam pusaran permainan kekuasaan, penegakan hukum menjadi alat kepentingan, bukan keadilan. Bukan tidak mungkin, masih banyak kasus serupa yang tidak pernah terungkap ke publik," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA