Delapan pulau yang ingin diambil alih Pemkot Serang itu meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Pengambilan pulau ini dilakukan untuk mengembalikan batas wilayah Kota Serang agar sesuai dengan Undang-undang Pembentukan Ibukota Provinsi Banten.
Sebab ketidaksesuaian ini tidak hanya berimbas secara administratif, tetapi juga membatasi potensi pembangunan daerah, terutama sektor kelautan dan pariwisata.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan akan memperjuangkan agar pulau tersebut dimiliki oleh Kota Serang.
Kendati demikian, Budi memutuskan menyerahkan keputusan peralihan status pengelolan gugusan pulau di Teluk Banten kepada pemerintah pusat.
"Terkait Pulau itu kita serahkan semuanya ke pemerintah pusat, Kemendagri," kata Budi melalui sambungan telepon, Rabu 13 Agustus 2025.
Alasan Budi menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat, karena Pemkot Serang lebih memilih fokus membahas mengenai status kedudukan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku telah berkomunikasi dengan Kemendagri membahas status Ibukota Provinsi Banten dan batas wilayah dengan Kabupaten Serang.
"Arahan gubernur untuk pulau nanti dulu, kita konsen kepada pasal ibu kota," pungkas Budi dikutip dari
RMOLBanten.
BERITA TERKAIT: