Prada Lucky gugur bukan karena tugas negara. Tetapi, diduga kuat karena penganiayaan sesama prajurit.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Lanjut Budi, peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit.
"Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan," kata Budi.
Di saat yang bersamaan, Budi memastikan proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku.
"Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," kata Budi.
Sejauh ini, Mabes TNI Angkatan Darat (AD) memastikan 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky.
"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan pada Senin 11 Agustus 2025.
Mayjen Budyakto menjelaskan, seluruh tersangka sudah diperiksa Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana. Seluruh tersangka telah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menambahkan bahwa ada korban lain selain Prada Lucky. Namun kondisi korban tersebut sehat.
"Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," kata Wahyu.
BERITA TERKAIT: