Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori merespon rencana penggabungan BPKH dan BP Haji seiring peralihan tanggung jawab penyelenggaraan haji kepada BP Haji mulai 2026 mendatang.
"Pemisahan harus jelas antara regulasi, kebijakan, dan pelaksanaan operasional. Jangan sampai semuanya disatukan dalam satu mekanisme yang justru membingungkan dan tumpang tindih,” kata Anshori kepada
RMOL, dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia khawatir penggabungan dua lembaga yang awalnya diatur dalam dua undang-undang berbeda menjadi satu payung hukum berpotensi menimbulkan masalah baru. Salah satunya, tarik-menarik kepentingan dalam pelaksanaan teknis haji.
"Jangan sampai nanti terjadi rebutan wilayah garapan sehingga penyelenggaraan haji tidak menguntungkan bagi mekanisme perjalanannya," tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap DPR bersikap bijak merespons isu ini. Wakil rakyat di Senayan diharapkan mampu melihat secara jernih kepentingan utama penyelenggaraan haji.
“Saya melihat DPR cukup arif dan bijaksana memastikan penyelenggaraan haji bisa dijalankan dengan baik dan diterima semua stakeholder, demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: