Hal itu disampaikan Prof Ahmad M. Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.
“Saya barangkali boleh mengingatkan izin Bapak Pimpinan, jika KUHP tidak segera diundangkan sebelum seluruh pasal-pasal cyber crime itu dialihkan ke KUHP, maka akan ada konflik terkait dengan hukum acara yang akan berlakunya,” kata Prof Ahmad Ramli dalam rapat.
Menurutnya, dalam aturan KUHP terhadap hukum acara sendiri undang-undang ITE. Pasalnya, perlu ada ketentuan hukum tersendiri mengenai kriminalitas di sejumlah platform digital.
“Karena apa? Undang-undang ITE mempunyai hukum acara sendiri yang berbeda dengan KUHP. Jadi KUHP yang baru itu harus meng-cover ketentuan-ketentuan hukum acara yang terkait dengan cybercrime sebetulnya,” jelasnya.
“Karena yang akan berlaku bukan undang-undang ITE, tapi undang-undang KUHP yang baru sebagai satu undang-undang kodifikatif,” demikian Prof Ahmad M Ramli.
BERITA TERKAIT: