DPR Harus Segera Undangkan KUHAP Atur Cyber Crime

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Juli 2025, 14:03 WIB
DPR Harus Segera Undangkan KUHAP Atur Cyber Crime
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Pakar hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad M. Ramli meminta DPR untuk segera mengundangkan RUU KUHAP yang baru, agar tidak ada tumpang tindih antar aturan tentang cyber crime untuk platform digital.

Hal itu disampaikan Prof Ahmad M. Ramli ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Saya barangkali boleh mengingatkan izin Bapak Pimpinan, jika KUHP tidak segera diundangkan sebelum seluruh pasal-pasal cyber crime itu dialihkan ke KUHP, maka akan ada konflik terkait dengan hukum acara yang akan berlakunya,” kata Prof Ahmad Ramli dalam rapat.

Menurutnya, dalam aturan KUHP terhadap hukum acara sendiri undang-undang ITE. Pasalnya, perlu ada ketentuan hukum tersendiri mengenai kriminalitas di sejumlah platform digital.

“Karena apa? Undang-undang ITE mempunyai hukum acara sendiri yang berbeda dengan KUHP. Jadi KUHP yang baru itu harus meng-cover ketentuan-ketentuan hukum acara yang terkait dengan cybercrime sebetulnya,” jelasnya.

“Karena yang akan berlaku bukan undang-undang ITE, tapi undang-undang KUHP yang baru sebagai satu undang-undang kodifikatif,” demikian Prof Ahmad M Ramli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA