Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah dalam acara Forum Legislasi DPR RI, bertemakan "Komitmen DPR RI Menguatkan Hukum Pidana Melalui Pembahasan RUU KUHAP".
"Aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana. Ini kan bicara
lex certa, lex scripta dan
lex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas," kata Firmansyah di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 8 Juli 2025.
Ia meminta Komisi III agar memasukkan 11 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Komnas HAM dalam RUU KUHAP. Salah satunya komunitas yang termarjinalkan.
Selain itu, kata Firmansyah, perlu dibahas temtang hak asasi korban, dan terdakwa dalam RUU KUHAP.
Ia menambahkan agar desain KUHAP bisa melindungi menghormati hak asasi manusia. Karena KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak korban justru terbatas hanya pada satu pasal.
"Karena dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana lebih banyak hak dari pelaku yang diakomotif tapi hak dari korban itu sangat sedikit, mungkin hanya bicara di satu pasal saja," kata Firmansyah.
BERITA TERKAIT: