Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi, namun tidak menutup kemungkinan mendorong opsi lain jika upaya diplomatik tidak membuahkan hasil.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di manapun mereka berada, termasuk ketika mengalami kriminalisasi atau pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut bahwa UU 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan ruang bagi pelibatan militer dalam misi non-perang, apabila diplomasi menemui jalan buntu.
"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa operasi militer selain perang merupakan salah satu tugas TNI yang sah secara hukum, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan dan keselamatan warga negara, termasuk di wilayah negara lain.
"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon saat ini tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Atas tuduhan tersebut, AP didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum Myanmar, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa sejak awal penangkapan AP, pihak KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.
Setelah menjalani proses persidangan di pengadilan setempat, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.
Kemlu RI dan KBRI Yangon juga tidak tinggal diam setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Judha menyebut pihaknya akan mengupayakan pembebasan AP dari Myanmar.
"Upaya non-litigasi juga dilakukan melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," pungkas Judha.
BERITA TERKAIT: