Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.
“Pertanyaannya, bagaimana nasib jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis masa jabatannya pada 2029? Apakah akan diperpanjang otomatis atau ditunjuk penjabat (PJ)?” tanya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, Minggu 29 Juni 2025.
Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur masa transisi tersebut.
“Belum ada nomenklatur, klausul, atau undang-undang yang jelas terkait kekosongan jabatan di masa transisi 2029 hingga 2031,” tegasnya.
Adi menilai penunjukan PJ sebagai solusi justru menyalahi prinsip dasar demokrasi. Penunjukan penjabat kepala daerah seharusnya bersifat sementara dan terbatas. Jika berlangsung hingga dua tahun lebih, maka esensi pemilu dan kedaulatan rakyat menjadi kabur.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan bagaimana solusi untuk kekosongan anggota DPRD jika pemilu legislatif daerah juga tertunda.
“Apakah akan ditunjuk PJ untuk DPRD juga? Ini menjadi kerumitan teknis baru yang belum terjawab,” katanya.
Adi menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan.
“Jika tidak diatur sejak dini, publik akan dipertontonkan kekosongan dua setengah tahun tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: