Noel hendak mempertanyakan aduan dari dua mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pihak kantor dan dimintai uang penalti Rp25 juta bila ingin ijazah dilepas.
Saat bertemu dengan pihak manajemen, Noel pun mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah yakni melarang adanya perusahaan yang menahan ijazah para pekerja.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, pihak perusahaan mengakui kesalahan dan mengembalikan dua ijazah dari mantan karyawannya yakni Rachel Pribadi dan Johanes.
"Kalau seandainya perusahaan masih melakukan praktek penahanan ijazah, kita negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum," tegas Noel.
Ia juga meminta kepada seluruh karyawan ataupun mantan karyawan PT Artaboga dimanapun berada untuk segera mengambil ijazahnya yang selama ini ditahan.
"Kawan-kawan, para pekerja dan mantan buruh PT Artaboga bisa mengambil langsung tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun. Terkait penahanan ijazah itu bisa dibilang penggelapan terkait KUHP-nya. Sedangkan kalau sampai minta tebusan, itu kita bisa kenakan pidana pemerasan," jelasnya.
Rachel selaku salah seorang mantan karyawan yang melapor mengaku bila ijazah yang ditahan perusahaan sejak tahun 2021.
Kepada awak media, Rachel mengaku tak kuasa menanggung beban kerja dan karena itu, Ia hanya mampu bekerja beberapa bulan sebagai sales.
Karena belum setahun bekerja, Rachel pun diminta membayar uang penalti Rp25 juta dan ijazahnya ditahan.
"Bukan cuma saya doang. Pas 2021 itu juga banyak tapi tempatnya enggak cuma disini aja, suratnya (tagihan)juga dikirim ke alamat rumah," kata Rachel.
Kini, ia pun senang ijazahnya telah dikembalikan karena akan digunakan untuk mencari pekerjaan selanjutnya.
Senada dengan Rachel, Kepala Wilayah PT Artaboga Cemerlang, Tomi menjamin pegawai dan mantan pegawai dapat mengambil ijazah tanpa pungutan biaya.
"Iya (ijazah) bisa diambil di cabang-cabang, dan enggak boleh ada tebusan-tebusan," pungkas Tomi.
BERITA TERKAIT: