Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berdasarkan perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu kejaksaan akan mendapatkan pengamanan dari TNI-Polri.
Sebab, perpres tersebut penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.
“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin oleh negara,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Muzani menjelaskan, perpres tersebut sebetulnya secara langsung ditujukan kepada TNI dan Polri agar aktif mengamankan institusi dan individu jaksa. Terutama mereka yang tengah menjalankan tugas penting dalam proses penegakan hukum.
“Karena itu Presiden meneken perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” terang Ketua MPR RI ini.
Menurut Muzani, penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal kalau aparat yang menjalankan tugas merasa terancam. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan tanpa tekanan.
Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.
Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.
Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.
Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
BERITA TERKAIT: