Begitu pandangan pakar hukum Prof Henry Indraguna mengomentari tuduhan-tuhan sumir pada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belakangan ini. Sufmi Dasco merupakan Ketua Harian Partai Gerindra di mana Prabowo menjabat Ketua Umum.
Henry Indraguna mengatakan, tuduhan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan fitnah dan berpotensi sebagai perbuatan pencemaran nama baik, harga diri, dan martabat seseorang.
Terlebih, kata Henry, tokoh yang "diserang" tersebut dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan DPR yang menjadi simbol negara.
"Tuduhan terhadap Dasco telah memenuhi Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023," kata Henry dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 16 April 2025.
Henry mengaku mengenal Sufmi Dasco sebagai politikus yang memiliki rekam jejak sangat baik. Dari sisi intelektualnya, Dasco tak perlu diragukan lagi dengan semangat belajarnya yang tinggi hingga dikukuhkan sebagai profesor.
"Sehingga sangat tepat jika dia dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra untuk mengemban tugas sebagai Ketua Harian Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI," ungkap Henry.
Henry menilai serangan terhadap Dasco melalui pemberitaan media tertentu yang mengaitkan namanya dalam aktivitas ilegal tanpa konfirmasi dan data yang valid, merupakan bentuk serangan terhadap struktur kekuasaan yang lebih besar.
Menurutnya, strategi ini dilakukan oleh aktor-aktor eksternal yang tidak mampu menyerang langsung pada pusat kekuasaan -- dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto yang memiliki tingkat kepuasan publik yang sangat tinggi.
"Ada aktor-aktor eksternal yang sedang berupaya menggeser peta kekuasaan dengan cara menyerang individu kunci dalam sistem," urai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
BERITA TERKAIT: