Pemerintah Kebut Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 14 April 2025, 16:17 WIB
Pemerintah Kebut Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Investasi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat koordinasi teknis terbatas membahas langkah strategis jelang pertemuan penting dengan Pemerintah Amerika Serikat terkait tarif perdagangan, Senin 14 April 2025/RMOL
rmol news logo Pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja atau satgas PHK dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi akan segera rampung. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat koordinasi teknis terbatas membahas langkah strategis jelang pertemuan penting dengan Pemerintah Amerika Serikat terkait tarif perdagangan, Senin 14 April 2025.

“Sesuai apa yang diarahkan Presiden Prabowo, satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini kita sedang dimatangkan. Dan yang kedua satgas terkait deregulasi,” kata Airlangga saat jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin 14 April 2025.

Dua satgas tersebut sempat disoroti Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi risiko dari kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik AS sebesar 32 persen kepada Indonesia.

Satgas PHK akan berupaya untuk memitigasi/mencegah PHK dan terkait dengan perluasan kerja, akibat kekhawatiran dari tarif resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump sehingga memacu kinerja ekspor yang menurun.

Sementara itu, satgas deregulasi dibentuk sebagai upaya untuk membenahi regulasi-regulasi yang dinilai terlalu menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Jadi ini semua berjalan secara paralel. Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” pungkas Airlangga.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA