Secara demografis, tumbuhan ganja bisa tumbuh baik di ketinggian 1.300 meter di atas permukaan laut. Tumbuhan ganja berbentuk perdu dengan ketinggian mencapai 4,5 meter dan berumur sampai 4 tahun.
Belakangan, ganja terus didorong untuk dilegalisasi untuk kepentingan medis. Tentu saja setelah dilakukan kajian ilmiah yang komprehensif terkait manfaat ganja untuk medis.
Karena itu Kementerian Kesehatan diminta membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis untuk mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit.
Sejalan dengan itu, proses revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga harus dilakukan di DPR bersama pemerintah. Sebab legalisasi ganja untuk kepentingan medis bergantung dari politik hukum negara.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Almaun), Rafik Perkasa Alamsyah, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset tanaman ganja untuk kebutuhan/kepentingan medis.
Kemenkes perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian atau riset secara komprehensif, khususnya terkait tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, dan dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
“Mendukung pemerintah untuk memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. Nantinya (hasil kajian) dapat menentukan apakah program ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diperlukan di Indonesia atau masih dapat menggunakan obat-obatan lain,” ujar Rafik dalam keterangannya, Sabtu 22 Maret 2025.
Kemenkes mesti membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit.
“Agar benar-benar dapat dinyatakan aman untuk kepentingan medis,” imbuh politikus Partai Golkar itu.
Menurut Rafik, dilihat dari sisi bisnis, dengan pelegalan ganja akan memunculkan peluang dan potensi besar ekspor guna memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. Seperti Kanada yang melegalkan ganja sejak 2018 bisa menumbuhkan ekonomi mencapai 1,1 miliar dolar AS atau Rp18,1 triliun (kurs Rp16.497 per dolar AS), dengan perkiraan penerimaan pajak penghasilan per tahun mencapai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp6,5 triliun.
"Dengan melihat potensi dan peluang bisnis yang besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah sepatutnya pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan semua pihak harus berpikir dinamis demi menyelamatkan banyak manusia (kepentingan medis)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: