Efisiensi Fasilitas Pimpinan BUMN Kabar Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 14 Februari 2025, 19:53 WIB
Efisiensi Fasilitas Pimpinan BUMN Kabar Baik
Kementerian BUMN saat hadir dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025/tangkapan layar
rmol news logo Efisiensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memangkas perjalanan dinas dan fasilitas pimpinan dinilai sebagai langkah tepat. 

"Persentase efisiensi (Kementerian BUMN) tertinggi berasal dari perjalanan dinas mencapai 54 persen. Pengurangan fasilitas untuk pimpinan hingga 70 persen juga langkah konkret yang patut diapresiasi,” kata Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Yulisman dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

Yulisman menyadari, efisiensi di Kementerian BUMN bukan kebijakan baru. Sejak era Menteri Erick Thohir, BUMN konsisten melakukan perampingan dan reformasi tata kelola. Salah satu yang menonjol adalah pengurangan jumlah BUMN dari ratusan entitas menjadi sekitar 40-an perusahaan.

"Penyederhanaan jumlah BUMN adalah contoh nyata efisiensi dapat meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan-perusahaan negara," sambung Yulisman. 

Yulisman berharap langkah-langkah efisiensi ini terus diperkuat agar BUMN semakin sehat dan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Erick menyebut efisiensi mencakup berbagai aspek operasional. Mulai dari pengurangan fasilitas pimpinan hingga 70 persen, pemotongan perjalanan dinas 54 persen, pengurangan fasilitas teknologi informasi (TI) 41 persen.

Kemudian pengurangan anggaran alat tulis kantor (ATK) 90 persen, pemangkasan anggaran kegiatan rapat dan acara seremonial 43 persen, efisiensi pemakaian gedung hingga 39 persen.

"Kami juga menurunkan biaya pengawasan BUMN sebesar 50 persen yang sebenarnya sangat penting dan harus dimaksimalkan," ucap Erick. rmol news logo article

EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA