Hal ini pun diapresiasi analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2023 mencapai lebih dari 221 juta orang.
Angka ini mencerminkan potensi besar bagi pengembangan ekonomi digital, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri dalam hal keamanan siber.
“Keren sih banyak online saat ini, tapi emangnya keamanan siber kita sudah lebih bagus juga?” tegas Analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat dikutip dalam akun Youtube pribadinya, Senin 27 Januari 2025.
Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu memandang, pemerintah saat ini gencar mendorong digitalisasi di berbagai sektor, termasuk yang sedang ramai saat ini adalah sistem coretax Dirjen Pajak.
Namun, Hensat menyoroti kebijakan digitalisasi ini tidak diiringi regulasi yang kuat di sektor keamanan siber.
“Kejadian peretasan ke Pusat Data Nasional di Surabaya nampaknya jadi salah satu pelajaran berharga dan harus jadi momentum disahkan menjadi undang-undang, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) ke dalam Prolegnas 2025," jelasnya.
Menurutnya, bila sistem buatan pemerintah tidak dirancang dengan standar keamanan sejak tahap awal, bisa saja akan menimbulkan masalah saat pertama kali digunakan. Seperti misalnya coretax Dirjen Pajak saat ini.
“Peningkatan keamanan siber tidak hanya melindungi infrastruktur digital, tetapi juga akan mendorong investasi asing masuk. Kita belajar dari Estonia yang punya sistem keamanan siber sangat baik sehingga investor percaya saat berbisnis di negara tersebut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: