Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Keuda Kemendagri, Hendriwan, dalam acara Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Hendriwan menegaskan, pengoptimalisasian penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses di berbagai layanan jasa keuangan.
“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” jelas Hendriwan, dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.
Lebih lanjut, Hendriwan memaparkan perkembangan implementasi ETPD.
“Pada tingkat partisipasi pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100 persen. Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah," jelas Hendriwan.
"Meski demikian terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85 persen,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Hendriwan menegaskan Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," tutup Hendriwan.
Hadir langsung dalam acara tersebut, Deputi Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia; Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia; Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Sekretariat Negara; Asisten Deputi Bidang Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kemenko Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Digital Kemenko Bidang Perekonomian.
Kemudian Plh Sesditjen Keuangan Daerah Kemendagri; Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Keuda Kemendagri; Plh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Keuda Kemendagri; Perwakilan Bappenas; Perwakilan Kemenkeu; Perwakilan Direktorat BUMD, BLUD, BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
BERITA TERKAIT: