"Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi," ungkap Habib Syarief, Senin 13 Januari 2025.
Dia menegaskan, tidak pantas institusi pendidikan memperlakukan dan mempermalukan siswanya hanya karena belum membayar tunggakan SPP.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, pembayaran SPP merupakan tanggung jawab orang dewasa dan bukan urusan anak-anak.
"Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama," tegasnya.
Jika ada siswa yang belum membayar SPP, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa. Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar, karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.
Apalagi, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah.
"Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia," pungkasnya.
Seperti diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan, dengan total biaya Rp 180.000.
BERITA TERKAIT: