Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold yang dikutip Sabtu 11 Januari 2025.
Imbas penghapusan presidential threshold, kata Bamsoet, biaya kampanye meningkat, inflasi biaya logistik, serta kemungkinan meningkatnya praktik politik uang.
"Dengan banyaknya calon presiden yang ada, dapat dipastikan bahwa pemilihan presiden akan berlangsung lebih dari satu putaran yang akan menambah beban biaya Pemilu bagi pemerintah," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, untuk mengatasi dampak negatif dari penghapusan presidential threshold, perlu ada langkah-langkah strategis.
"Pemerintah bersama DPR harus memperkuat regulasi dalam Pemilu, menciptakan standar kualitas bagi calon presiden, dan memastikan transparansi dana kampanye," kata Bamsoet.
Edukasi politik bagi masyarakat, lanjut Bamsoet, juga sangat diperlukan untuk memastikan pemilih dapat melakukan pemilihan dengan cerdas, memilih berdasarkan kualitas dan visi misi calon, bukan sekadar popularitas.
"Tidak kalah penting perlu adanya peningkatan kapasitas partai politik dalam mengedukasi kader mereka mengenai pentingnya integritas dan kualitas kepemimpinan," pungkas Bamsoet.
BERITA TERKAIT: