"Besok untuk perbaikannya. Sampai hari ini baru sembilan puluh sembilan (99) alat bukti yang diajukan," kata Anton Heri melalui pesan WhatsApp yang diterima
RMOLLampung, Senin 2 Juni 2025.
Anton menjelaskan, 99 alat bukti yang diajukan tersebut merupakan bukti yang diperoleh oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada PSU Kabupaten Pesawaran yang telah dilaksanakan pada, Sabtu lalu, 24 Mei 2025 dan menjadi bukti pada persidangan nanti.
"(Sebanyak) 99 alat bukti akan kita hadirkan pada pembuktian atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan juga money politic dari Kecamatan, dan kita yakin itu bisa menggugurkan atau mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah konstitusi (MK) telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dalam sengketa hasil pemilihan pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Supriyanto- Suriansyah Rhalieb melalui kuasa hukumnya, Senin 2 Juni 2025.
BERITA TERKAIT: