"Tidak, jadi tidak ada Panja itu," ungkap Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Nasir menuturkan, Komisi III DPR saat ini telah membentuk empat Panja. Sementara soal kasus Tom Lembong akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"Jadi Panja penengakan hukum itu ada 4 kan, Seperti yang saya katakan tadi itu ya Kejahatan cyber, kejahatan narkoba, kejahatan sumber daya alam dan kejahatan mafia tanah itu 4 itu," katanya.
"Nah sementara kasus Tom Lembong kita serahkan ke penegakan hukum, kita hormati dia melakukan Prapid, kita tunggu saja hasil Prapidnya. Apakah dia akan digugurkan Statusnya sebagai tersangka Atau seperti apa atau sebaliknya," sambungnya.
Lebih lanjut, Politikus PKS ini menyebut jika semua pihak diminta menunggu saja proses hukum yang berjalan kekinian. Terutama proses praperadilan Tom Lembong.
"Kita tunggu saja karena itu sudah masuk ranah penyidikan. Karena kan sudah ada 2 alat bukti. Ya biasanya begitu, menjadikan untuk tersangka Dan itu sudah masuk ranah penyidikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: