Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 04 November 2024, 16:06 WIB
Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/RMOL
rmol news logo Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, memunculkan petisi.

Melansir dari Change.org, petisi ini bertajuk "Lawan Kriminalisasi Oposisi! Stop Pemidanaan Paksa dan Cegah Peradilan Sesat".

Disebutkan, petisi dibuat untuk melawan praktik kriminalisasi sebagai senjata politik untuk meredam, menundukkan, dan mengendalikan oposisi.

Petisi ini pun disebarkan lewat X oleh pihak-pihak yang mendukung dan percaya Tom Lembong tidak bersalah. Salah satunya adalah loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah.

"Bapak dan Ibu, kawan-kawan sekalian, ayo bantu Pak Tom Lembong dengan menandatangani petisi ini. Jangan biarkan oposisi dikriminalisasi!" tulis Geisz, Senin 4 November 2024.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, hingga pukul 15.25 WIB, petisi ini sudah dibubuhi 1.602 tanda tangan dari target 2.500.

"Ayo sebarkan ke setiap jejaring kita, dan pastikan mereka menandatangani petisi ini. (Berikut link petisi) chng.it/krh92ndVyq," tandas Geisz Chalifah.

Kejaksaan Agung memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian. 

Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ketidakpastian hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA