Kuasa hukum Gus-Jafar, Irwansyah Nasution menyatakan gugatan diregistrasi dengan nomor : 10/G/Pilkada/2024/PTTUN Medan.
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan berkas. Jawaban tergugat dari KPU sudah berjalan," katanya, Senin, 6 Oktober 2024.
Ia menjelaskan langkah gugatan ini diatur dalam undang-undang pemilu No 10 tahun 2016. Gugatan dilakukan karena KPU Tapsel menganulir atau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapsel yang dalam putusan rekomendasinya menyatakan KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan pergantian pasangan calon dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution.
“Dalam undang-undang pemilu dinyatakan sanksi pelanggaran administrasi bisa membatalkan pasangan calon. Kita patuh terhadap hukum. Makanya melakukan gugatan. KPU Tapsel telah melanggar regulasi yang ada," ucap Irwansyah.
Irwansyah yang akrab disapa Ibey mengungkapkan dalam aturannya, sejak didaftarkan ke PTTUN dan diregistrasi, maka selama 15 hari hakim PTTUN harus memutuskannya. Ia pun berharap ada putusan yang berkeadilan dalam gugatan ini.
"Hakim harus mempertimbangkan dan mengujinya. Kita berharap mendapatkan keadilan dengan membatalkan Putusan Nomor 1122 KPU Tapsel," Ibey.
KPU Tapsel menetapkan dua pasangan calon di Pilkada Tapsel 2024 yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Parulian Nasution dari perseorangan dan Gus Irawan Pasaribu berpasangan Jafar Syahbuddin Ritonga dari partai politik dengan Surat Keputusan KPU Tapsel Nomor 1122 tahun 2024.
Parulian Nasution ditetapkan sebagai pengganti Ahmad Bukhori Siregar yang dinyatakan tidam memenuhi syarat karena tidak mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP H Adam Malik Medan.
BERITA TERKAIT: