"Ini untuk memastikan bahwa aspek lingkungan dan konservasi juga dipertimbangkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).
Menurutnya, jika kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak melibatkan dua kementerian tersebut, maka potensi dampak negatif yang ditimbulkan lebih mahal daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengurai Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan, termasuk perdagangan sumber daya alam.
"Namun, pasir laut tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan kelautan," kata Amin.
Amin menambahkan institusi yang lebih memiliki kewenangan untuk urusan tersebut adalah KKP dan KLHK.
"Ada risiko bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada perdagangan dapat mengabaikan aspek ekologi dan keberlanjutan jangka panjang," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.
Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
BERITA TERKAIT: