Pengajuan nama calon Pj Gubernur dari DPRD ini karena masa jabatan Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.
Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.
“Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata Khoirudin dikutip Sabtu (7/9).
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisir nama-nama yang potensial di Jakarta menjadi Pj Gubernur. Di luar Pemprov DKI, kata dia, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya," kata Khoirudin.
BERITA TERKAIT: